Ciremaitoday.com, Cirebon-Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk lebih aktif memperluas kesempatan kerja serta memastikan perlindungan bagi tenaga kerja, termasuk dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Disnaker di gedung DPRD, Kamis (6/2).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Yusuf SPdI MPd, menegaskan bahwa peran Disnaker sangat krusial dalam menangani berbagai masalah ketenagakerjaan, mulai dari ketidakadilan terhadap pekerja hingga upah yang tidak sesuai.
“Meski tidak secara langsung menindak, paling tidak Disnaker harus hadir dalam memberi perlindungan melayani permasalahan tentang tata tenaga kerja,” ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, Disnaker harus memperkuat kolaborasi dengan pihak eksekutif dan swasta dalam menekan angka pengangguran terbuka (TPT) di Kota Cirebon. Selain itu, ia menyoroti pentingnya edukasi dan pelatihan kerja bagi pencari kerja usia produktif.
“Ini juga penting, terkait pelatihan yang diadakan, itu sesuai tidak dengan kebutuhan tenaga kerja di perusahaan. Dan meski angka TPT turun, tapi kan jumlah usia produktifnya juga terus bertambah tiap tahunnya,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Stanis Klau, menyoroti praktik beberapa perusahaan yang masih mewajibkan penyerahan dokumen asli seperti ijazah, KTP, SIM, bahkan akta nikah sebagai syarat administrasi.
Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian utama Disnaker dalam menjamin perlindungan hak-hak pekerja di Kota Cirebon.
“Melihat persoalan itu, harus segera diambil langkah tegas untuk diselesaikan. Kami merekomendasikan agar pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk melarang di dalam nota perikatan atau perjanjian mencantumkan penahanan dokumen privat itu,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III merekomendasikan agar Disnaker membentuk tim advokasi khusus untuk menyelidiki perusahaan yang masih menerapkan kebijakan tersebut.
Stanis juga berharap pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap pekerja agar praktik penahanan dokumen asli tidak kembali terjadi.
“Karena saat ini perlu ditekankan, orientasinya Disnaker bukan hanya menyelenggarakan program, akan tetapi menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disnaker Kota Cirebon, Drs Tri Helvian Utama MM, menegaskan bahwa penurunan angka TPT tidak hanya menjadi tanggung jawab Disnaker, tetapi juga membutuhkan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan.
Ia menyebutkan bahwa angka TPT di Kota Cirebon mengalami penurunan dari 7 persen menjadi 6,6 persen pada tahun 2024.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan ketenagakerjaan, Disnaker akan membuka layanan pembuatan kartu kuning di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Kota Cirebon.
“Kami ada komitmen, untuk program tahun 2025 bisa lebih meningkatkan komunikasi dan kolaborasi, bukan secara formal saja tapi juga nonformal,” pungkasnya.(Joni)