Ketua Pansus Raperda PTJSLP DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, saat memimpin rapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon di ruang Komisi I pada Selasa (4/3). Foto: Istimewa

DPRD Kabupaten Cirebon Kaji Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah

Ciremaitoday.com, Cirebon-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon tengah mengkaji pemanfaatan optimal dari corporate social responsibility (CSR) untuk mendukung pembangunan daerah. Kajian ini menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTJSLP).

Panitia Khusus (Pansus) Raperda PTJSLP menggelar rapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon di ruang Komisi I pada Selasa (4/3). Dalam pertemuan tersebut, DPRD membahas bagaimana CSR bisa lebih terarah dan berdampak signifikan bagi masyarakat dan lingkungan.

Ketua Pansus Raperda PTJSLP, Rudiana, menegaskan bahwa CSR merupakan dividen perusahaan yang seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. Namun, hingga saat ini, pengelolaan CSR oleh unit usaha mikro hingga besar di Kabupaten Cirebon dinilai belum maksimal.

“Selama ini, CSR dengan kategori unit usaha mikro sampai besar di Kabupaten Cirebon belum terkontrol secara maksimal,” ujar Rudiana.

Karena itu, melalui raperda ini, pihaknya mengusulkan agar CSR bisa diarahkan sebagai tambahan untuk anggaran pembangunan daerah.

Senada dengan Rudiana, anggota Pansus Raperda PTJSLP, Cakra Suseno, menyatakan bahwa regulasi mengenai PTJSLP sangat diperlukan agar dana CSR benar-benar memberikan dampak positif sesuai program prioritas pemerintah daerah.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon saat rapat bersama Ketua Pansus Raperda PTJSLP di ruang Komisi I pada Selasa (4/3). Foto: Istimewa
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon saat rapat bersama Ketua Pansus Raperda PTJSLP di ruang Komisi I pada Selasa (4/3). Foto: Istimewa

 

Dukungan terhadap program CSR juga datang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon. Sekretaris Disperindag, Rodiya, menyebut bahwa beberapa kegiatan yang digelar oleh dinasnya sudah mendapat dukungan dari dana CSR.

Namun, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Ekosda) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Cirebon, Dini Dinarsih, mengingatkan bahwa meskipun dana CSR bisa diarahkan untuk pembangunan, perlu ada persetujuan dari pihak perusahaan.

“Usul atau aturan tentang alokasi dana CSR untuk pembangunan memang bisa, tapi perlu ada izin dari perusahaan,” ujar Dini.

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Pansus Raperda PTJSLP berencana mengundang perwakilan perusahaan dari kategori mikro hingga besar di Kabupaten Cirebon. Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan raperda sekaligus menyerap pandangan perusahaan terkait regulasi baru ini.

Harapannya, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, regulasi yang dihasilkan bisa diterima oleh dunia usaha dan mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya