Audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Nyai Mas Gandasari pada Rabu (12/3). Foto: Istimewa

DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Perjuangan Honorer Menjadi PPPK Penuh Waktu

Ciremaitoday.com, Cirebon-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendukung penuh upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memperjuangkan nasib calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

Ratusan tenaga honorer yang mewakili ribuan calon PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Cirebon menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Nyai Mas Gandasari pada Rabu (12/3). Mereka menuntut kepastian status agar dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Rohayati, menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib tenaga honorer di daerahnya. Ia menyoroti banyaknya tenaga honorer yang telah mengabdi selama belasan tahun tetapi masih berstatus R2 dan R3, yang kemudian dialihkan menjadi calon PPPK paruh waktu oleh pemerintah pusat.

Dalam audiensi tersebut, DPRD bersama Sekda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sepakat untuk memperjuangkan agar tenaga honorer tersebut dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Nanti kita upayakan langkah terbaiknya seperti apa. Tentunya kita dari DPRD sangat mendukung niatan baik Sekretariat Daerah dan dibantu dinas-dinas terkait,” ujar Rohayati.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa segala keputusan tetap harus mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Salah satu usulan yang muncul dalam audiensi adalah agar kuota 600-an Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun di lingkungan Pemkab Cirebon dialihkan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, menurut Rohayati, hal tersebut masih perlu diperjuangkan ke pemerintah pusat dan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. “Dan sisanya nanti tentu kita akan pikirkan juga. Yang jelas kalau iya diperbolehkan, maka kami akan mendorong agar BKPSDM selektif untuk mendahulukan honorer-honorer yang masa kerjanya sudah lama,” tegasnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Ramdan, menyatakan bahwa tuntutan para calon PPPK paruh waktu bisa diselesaikan, tetapi harus dilakukan secara bertahap.

“Semua kan ada tahapannya,” kata Ramdan.

Ia menjelaskan bahwa jumlah calon PPPK paruh waktu tahap pertama sebanyak 1.656 orang, sedangkan tahap kedua berjumlah 1.897 orang. Sementara itu, masih ada 1.040 tenaga honorer yang gagal dalam seleksi administrasi tahap dua.

Pada prinsipnya, kata Ramdan, perubahan status honorer R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu dilakukan bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Janji pemerintah pusat menuju PPPK penuh waktu itu ada tahapannya. Dari hasil konsultasi kami, belum ada jawaban pasti karena pengangkatan dilakukan secara bertahap,” terangnya.

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK tetap. Namun, masa perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun hingga mereka resmi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya