Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan, Jabar, membangun posko pengaduan THR sebagai karyawan perusahaan.

Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR bagi Karyawan Perusahaan di Kuningan

Ciremaitoday.com, Kuningan – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dilakukan monitoring oleh pihak dinas terkait kesiapan dalam pembayaran THR bagi karyawan swasta. Bahkan, Posko Pengaduan THR juga disiapkan demi menerima keluhan maupun aspirasi karyawan swasta.
Kepala Disnakertrans Kuninngan, Dr Elon Carlan kepada awak media, mengatakan, jika Posko Pengaduan THR sudah dibuka yang berlokasi di area Kantor Dinas Tenaga Kerja. Meskipun, sejauh ini terbilang minim aduan soal THR dari para karyawan swasta.
“Sebetulnya kita mengikuti ketentuan pusat dari Kemenaker yakni No. M/2/HK.04.00/III/2023 kaitan THR. Kita juga sudah mulai monitoring ke lapangan, terkait kesiapan atau pengajuan diskresi pembayaran THR setengah dulu kepada karyawan,” ujar Carlan, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, diskresi tersebut sah dilakukan sepanjang ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Namun memang, sejauh ini belum pernah ada ajuan diskresi oleh perusahaan.
“Kadang, mungkin ada perusahaan bersepakat di bawah tangan tanpa sepengetahuan dinas. Kalau itu ketahuan, bisa kena sanksi, karena kesepakatan itu harus kita awasi. Misal ada kesepakatan seminggu sebelum lebaran dibayar setengah dulu, nanti setelah lebaran dibayarkan lagi, tapi pelaksanaan itu benar atau tidak,” bebernya.
Dia menyebut, ada sekitar 45 perusahaan Tipe A dengan total di atas 100 karyawan dan 100 perusahaan lebih Tipe B dengan jumlah karyawan 50-100 orang. Namun selama ini, dinas tidak pernah mendapat aduan soal pembayaran THR yang bermasalah.
“Sejak saya menjabat dari tahun kemarin, itu tidak ada aduan seperti telat bayar atau tidak dibayar. Mungkin di lapangan ada, tapi kalau selama tidak ada pengaduan kita tidak bisa menyatakan itu masalah. Karena kita buka posko pengaduan, kita sebarkan edaran ke Serikat Pekerja maupun User terkait dengan THR agar diketahui semua pihak,” jelasnya.
Adapun total karyawan swasta di Kuningan berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, Ia memperkirakan ada sebanyak 20 ribu orang dari perusahaan kecil hingga besar. Tapi ada yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, semisal IRT hingga karyawan-karyawan toko.
“Ya mungkin banyak juga, tapi kita sulit mendata ya. Sebab mereka tidak tercatat, karena yang tercatat itu biasanya dari perusahaan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Dia menegaskan, aduan soal THR bisa dilaporkan dari karyawan bersangkutan maupun pihak eksternal. Contoh dari pihak eksternal bisa saja dari kalangan media massa yang mengadukan ke dinas.(*)

header-ads

Berita Lainnya