Ciremaitoday.com, Cirebon-Konflik antara Susi Ambarwati dan HFS terus berlanjut. Susi, warga Kabupaten Indramayu, melaporkan HFS ke Polres Indramayu atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini bermula dari postingan hoax yang dibuat HFS di media sosialnya pada tahun 2023, yang menyebutkan bahwa Susi merupakan seorang PSK.
Kronologi peristiwa ini berawal ketika HFS, istri kedua HN, melaporkan HN ke Polres Cirebon Kota atas dugaan pencabulan terhadap anaknya, N. N adalah anak sambung HN dan anak bawaan HFS dari suami pertamanya.
HFS kemudian menggunggah berbagai postingan di media sosialnya, termasuk di podcast artis Uya Kuya, di mana ia mengungkapkan bahwa HN telah mencabuli anaknya, N.
Menurut Susi, HFS juga melakukan berbagai tindakan pencemaran nama baik, seperti mengirimkan berita-berita hoax melalui pesan di aplikasi Facebook kepada teman-temannya.
“Saya dilaporkan sebagai PSK dan istri kedua HN. Saya memiliki bukti bahwa saya adalah istri sah HN, sedangkan HFS adalah istri kedua yang dinikahi HN secara siri. Dia dapat disebut sebagai pelakor,” ujar Susi, kepada wartawan di Cirebon, Kamis (18/4).

Sementara itu, kuasa hukum Susi Ambarwati, yakni Agus Prayoga, mengatakan, HFS telah dilaporkan ke Polres Indramayu pada tahun 2023 dan telah dipanggil dua kali namun mangkir. Susi ingin ada keadilan dari kasus ini karena pencemaran nama baik yang dilakukan HFS.
Selain dilaporkan ke Polres Indramayu, HFS juga akan dilaporkan ke Polda Jabar terkait UU Cyber atas unggahan yang menghina dan membuat berita bohong tentang dirinya.
“Paling lambat hari Senin kami akan melaporkan HFS ke Polda Jabar. Dia telah membuat postingan di media sosial yang menghina dan membuat berita bohong tentang saya,” katanya.
Agus juga menegaskan agar HFS meminta maaf dan meralat perbuatannya terhadap kliennya.
“Dia (HFS) ini merebut suami sahnya klien saya. Lucunya, sudah merebut suaminya orang, dia malah membuat postingan yang hoax terhadap klien saya,” ujarnya.(*)