Ciremaitoday.com, Indramayu – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu ungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial D (31) diamankan saat digerebek di rumahnya di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Kamis malam (8/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan ratusan tablet obat keras terbatas dari berbagai jenis.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatang Sunarya menjelaskan, pelaku diamankan karena diduga kuat memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 938 tablet berbagai jenis, termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, dan obat berlabel DMP serta MF,” jelas AKP Tatang, Jumat (9/5/2025).
Barang bukti ditemukan di kediaman pelaku di Desa Bulak Lor, antara lain 114 tablet DMP (19 paket isi 6), 80 tablet Trihexyphenidyl, 383 tablet Tramadol (43 butir lepas dan 34 strip isi 10), 225 tablet MF (45 paket isi 5), serta 136 tablet DMP lainnya (21 paket isi 6 dan 1 paket isi 10).
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp50.000, satu unit ponsel Oppo warna biru, satu pak plastik klip bening, dan beberapa wadah penyimpanan.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa D mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih mendalami jaringan distribusi ilegal ini dan mengejar pemasok yang diduga terlibat.
Baca juga: Bupati Lucky Dukung Siswa Nakal Masuk Barak Militer: Lebih Baik daripada Masuk Lapas
Sementara itu, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara terpisah, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan potensi peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU’ via WhatsApp di nomor 081999700110 atau langsung menghubungi Call Center 110,” pungkas AKP Tarno.