Ciremaitoday.com, Cirebon – Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jabar, Ambar Triwidodo menegaskan, Muhamad Sabil Fadhilah guru honorer di Kota Cirebon yang viral karena komentar ‘maneh’ di instagram Ridwan Kamil, tidak dihapus dari data pokok pendidikan (Dapodik) Provinsi Jabar.
Ambar menjelaskan, berdasarkan keterangan dari SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, dapodik Sabil masih tercatat di SMK Ponpes Manba’ul Ulum Kaabupaten Cirebon.
“Dapodik nya ada di SMK Ponpes Manbaul Ulum, itu riwayatnya gitu. Jadi saya kontak SMK Ponpes Manb’aul Ulum menanyakan itu, betul enggak ada guru yang namanya ini (Muhamad Sabil). Oh betul pak, (kata pihak Ponpes Manbaul Ulum). Tapi yang bersangkutan itu sudah 2 tahun tidak mengajar. Ngajar di SMK Ponpes Manbaul Ulum itu tahun 2020, terakhir,” kata Ambar, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (17/3/2023).
Sabil, kata dia, memang sempat tidak masuk di dapodik sekolah karena alasan mutasi di sekolah. Namun statusnya di dapodik provinsi sama sekali tidak berubah.
“Masih ada. Tetap ada di SMK Ponpes Manbaul Ulum, itu status Dapodik nya. Jadi sampai hari ini ada, enggak dihapus. Apalagi dikaitkan dengan beliau komentar di IG itu enggak ada sama sekali,” terangnya.
Bahkan, pihak SMK Telkom juga kembali memberikan kesempatan terhadap Sabil untuk kembali mengajar. Namun dengan catatan, Sabil harus memperbaiki perilaku dan menghormati aturan yang ada di sekolah.
“Kemarin pas konpers dengan kami, SMK Telkom itu pun terbuka untuk yang bersangkutan untuk kembali mengajar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Ponpes Manba’ul Ulum Kabupaten Cirebon, Abdul Hakim mengaku pihaknya tidak pernah menghapus Muhamad Sabil Fadhilah dari dapodik provinsi. Meskipun dari tahun 2020 lalu, Sabil sudah tidak lagi mengajar di SMK Manba’ul Ulum.
“Pak Sabil itu 2020 sudah keluar dari sini, pindah ke SMK Telkom. Mengenai banyak hal saya nggak paham. Dapodiknya masih di sini dan tidak dikeluarkan,” ujar Abdul Hakim.
Menurutnya, sekolah tidak bisa sembarangan menghapus atau mengeluarkan data di dapodik. Penghapusan hanya bisa dilakukan setelah melalui beberapa proses pertimbangan, dan yang memiliki kewenangan dalam hal ini adalah kantor cabang dinas pendidikan.
“Saya nggak bisa sembarangan ya menyangkut rezeki orang secara pribadi. Kemudian kalau aturan tersebut memang aturan dinas, bukan aturan kepala sekolah,” tutupnya.(Joni)