Ciremaitoday.com, Cirebon-Bupati Cirebon, H. Imron menyatakan tidak bisa melakukan penundaan pelaksanaan dan mencabut SK atau Perbup tahapan pilwu serentak, seperti yang disarankan oleh mantan birokrat Pemkab Cirebon atau akademisi ilmu hukum tata negara, Iis Krisnandar. Imron menegaskan, hal itu hanya bisa dilakukan jika DPRD yang meminta.
“Saya sebagai Bupati, kalau desakan itu dari DPRD ya baru dituruti. Tapi kalau misalnya dari perorangan ya kita kan ada tahapan, karena kita, DPMD harus lapor dulu ke pusat, komunikasi bagaimana langkah-langkahnya,” ujar Imron, Rabu (12/7/2023).
Artinya, kata dia, jika perubahan Undang-Undang Desa itu disahkan tahun 2023 ini maka Perbup akan ditinjau ulang. Jika tahun depan, maka DPMD Kabupaten Cirebon akan komunikasi lagi dengan Kemendagri RI.
Sehingga, lanjutnya, belum bisa diputuskan sekarang dan Perbup tahapan pilwu tetap berjalan karena sampai saat ini Perbup belum bisa dicabut pihaknya.
“Kalau mau mencabut pun harus ada tahapan-tahapannya. Karena kita ada sistem, tidak bisa seenaknya sendiri, perlu ada komunikasi dengan pusat. Makanya, hari ini DPMD berkonsultasi ke pemerintah pusat,” terangnya.
Sebelumnya, pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) atau kepala desa serentak di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat disarankan oleh mantan birokrat Pemkab Cirebon sekaligus akademisi ilmu hukum tata negara, Iis Krisnandar, ditunda dan Perbup tahapannya dicabut.
Iis menilai, pilwu kali ini berisiko tinggi dan bakal menimbulkan gejolak masyarakat. Padahal, tahapan pelaksanaan pilwu serentak yang bakal diikuti sekitar 100 desa ini sudah dikeluarkan melalui SK Bupati Cirebon yang tertuang dalam perbub sejak lama.
Menurut Iis, risiko tersebut berkaitan dengan draf revisi Undang-Undang (UU) Desa yang bakal segera di paripurnakan oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023). Yang mana, proses penetapan atau ketok palu UU tersebut dimungkinkan sebelum masuk tahun 2024.(*)