Ciremaitoday.com, Cirebon-Bupati Cirebon, Imron, mengaku bakal menjewer siapa pun bawahannya di dinas teknis yang mempersulit kepengurusan izin usaha, termasuk didalamnya persetujuan bangunan gedung (PBG). Pernyataan Imron ini sebagai bentuk tanggapan terkait statement Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan terkait rumitnya mengurus PBG.
“Siapa pun (dinas teknis) yang mempersulit, tunjukan ke hadapan saya. Ya bawa ke saya. Biar enak saya jewernya,” ujar Imron kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).
Padahal, kata Imron, ketika dinas teknis dikonfirmasi oleh dirinya, pihak dinas selalu mengelak. Pengakuannya, tidak pernah mempersulit.
“Selama ini, ketika saya panggil (dinas teknis), mereka selalu mengelak. Ngakunya tidak pernah mempersulit,”ucapnya.
Menurut Imron, Pemkab Cirebon memiliki program percepatan investasi. Bahkan, selalu menggembar-gemborkan kepada siapapun, bahwa perizinan di Kabupaten Cirebon itu mudah.
Pihaknya pun sudah menekankan kepada dinas terkait, agar tidak mempersulit masyarakat yang mengurus izin.
Kalau di lapangan masih ditemukan kasus dinas yang mempersulit, itu artinya ada pembangkangan terhadap instruksi bupati. Makanya, lanjut dia, ketika benar ada dinas yang mempersulit, Imron meminta segera dilaporkan. Pihaknya akan segera memanggil untuk mengevaluasinya.
“Mangga tunjukan saja. Saya akan panggil dinasnya. Kalau memang ada buktinya, tunjukan. Hadirkan ke hadapan saya, supaya tidak lempar-lemparan nantinya,” katanya.
Terkait persyaratan yang selama ini diberlakukan pihak dinas, yang dianggap tumpang tindih dengan aturan dari Kementerian, Imron meminta agar nanti pihak DPRD bisa menunjukannya langsung.
Pria berkacamata itu meminta ke depannya ada komitmen bersama. Berdasarkan hasil musyawarah antara Bupati, DPRD, dan pihak investor.
“Kita rapatkan bareng. Ada pengusahanya, ada dewannya, dan dinas terkaitnya. Ayo kita diskusikan. Demi perbaikan ke depan,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Imron, kalau memang proses perizinan di pusat atau kementerian terkait sudah beres kemudian di daerah dipersulit, Imron pun minta DPRD juga nanti bisa menunjukannya dalam rapat tersebut.
Imron pun mengaku tidak akan mengampuni siapapun yang sudah menghambat instruksinya, terkait percepatan investasi. Ia tidak segan untuk menindak dan mengevaluasi kinerjanya.
“Kalau terbukti ya kita tindak. Saya tidak mau dinas menghambat dan memainkan perizinan. Saya sudah terus terusan mengintruksikan agar mempermudah perizinan. Kenapa malah dipersulit. Ini menghambat namanya,”pungkas Imron.
Sebelumnya, kepengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) di Kabupaten Cirebon dinilai masih rumit. Hal ini disebabkan karena pemohon masih harus melengkapi adanya izin teknis dari dinas terkait meskipun persyaratan yang diminta tidak termasuk dalam produk hukum.
Bahkan, persyaratan izin teknis yang ditentukan oleh dinas terkait pun dinilai telah mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh Kementerian terkait. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Yoga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan dinas teknis, yakni membahas terkait dengan PBG. Tujuannya, tak lain untuk menyinkronkan terkait persyaratan yang diminta dinas teknis kepada pemohon yang ingin mendapatkan PGB.
“Dan ternyata dari hasil rapat, kami menemukan beberapa hal yang harus diluruskan. Karena pada kenyataannya posisi persyaratan yang diminta itu tidak berdasarkan aturan yang baku,” tandasnya.
“Jadi dalam Undang-Undang, Perda, dan Perbup itu tidak ada. Hanya berdasarkan peraturan dari SKPD yang bersangkutan,” sambungnya.(*)