Caption: Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, saat memberikan keterangan pers terkait aksi perundungan. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Bocah SMP 12 Tahun dan 2 Temannya di Cirebon Jadi Korban Perundungan

Ciremaitoday.com, Cirebon-Kasus perundungan di Kabupaten Cirebon kembali terjadi belum lama ini. Mirisnya, kasus ini terjadi hanya karena sebuah sandal.

Kejadian perundungan ini sempat terekam lewat video berdurasi 17 detik yang beredar luas melalui pesan WhatsApp. Dalam video itu tampak sejumlah remaja sedang melakukan aksi kekerasan terhadap seorang remaja.

Diketahui korban merupakan warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon berinisial AES (12 tahun), yang masih duduk di kelas 1 SMP wilayah setempat.

Keluarga korban yang mengetahui hal itu pun langsung melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Cirebon.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, mengaku sudah meninjau langsung ke rumah korban. Sejumlah upaya, termasuk pendampingan juga sudah dilakukan oleh pihaknya.

“Pagi sudah ke sana. Korbannya ada di Polres. Kita juga mantau terus, kemarin tuh, ternyata korbannya masih laporan di Polres sampai jam 9 malam,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/3).

Menurutnya, aksi perundungan ini tidak hanya menimpa 1 korban, tetapi ada 2 remaja lainnya yang juga diduga menjadi korban. Namun, yang baru melakukan pelaporan ke Polisi hanya 1 korban.

“Kita lakukan pendampingan, korban ada tiga, tapi baru sempat dua yang kita kunjungi ke rumahnya. Disitu kita asessment kejadiannya seperti apa. Jadi secara langsung walaupun di berita sudah ada, kita coba ke keluarganya ke anaknya,” ungkapnya.

Kata Enny, masalah ini awalnya terjadi saat korban salat di Masjid yang kemudian sandalnya diduga disembunyikan oleh pelaku. Korban yang merasa kehilangan sandalnya pun mencarinya, dan menanyakannya ke pelaku.

Korban yang kesal pun akhirnya menantang pelaku. Pelaku yang awalnya berjumlah dua orang itu menerima tantangan tersebut, lalu mengajak tujuh temannya untuk menemui korban.

Korban lalu diberi tahu agar datang langsung ke lahan kosong di dekat aliran sungai. Di sana, korban dianiaya oleh para pelaku.

“Itu gara-gara sandal jepit pas salat di masjid. Si korban kehilangan sandal, kemudian nyari-nyari, kemudian terus ya enggak tahu nih temennya, bukan teman sekolah ya, ini teman main si pelakunya itu. Korban kelas 7 sama kelas 8 SMP, satunya lupa kelas berapa,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, lanjut dia, pihak keluarga ingin kasus ini diproses secara hukum. Sebab, aksi perundangan ini tidak hanya terjadi satu kali.

“Karena memang sudah bukan satu kali, ini dua kali kejadian. Si anak juga mengeluh, kena tonjokan. Jadi tidak bersamaan waktunya, karena ini temennya gitu kan. Jadi yang satu dianggapnya ini temennya si korban yang pertama,” katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh puskesmas setempat, kondisi korban saat ini sudah dalam keadaan membaik.

“Kondisi korban saat ini, tadi hasil pemeriksaan dokter sih sudah membaik. Tidak sampai di rawat inap,” pungkasnya.

Aksi perundangan di Kabupaten Cirebon hampir terjadi setiap tahunnya. DPPKBP3A mencatat, pada tahun 2022 terjadi 1 kasus dan tahun 2023 sebanyak 3 kasus, lalu tahun 2024 dilaporkan ada 3 kasus termasuk yang saat ini sedang ditangani. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya