Pemprov Jabar umumkan percepatan layanan PBG akan diterapkan di seluruh Jabar. (Foto: Istimewa)

Bey Machmudin: Layanan PBG Cepat Siap Diluncurkan di Seluruh Jabar

Ciremaitoday.com, Bandung Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, mengumumkan inisiatif percepatan layanan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Jabar. Upaya ini ditujukan untuk memperbaiki layanan publik dalam sektor perumahan, memungkinkan warga memiliki akses ke hunian layak dengan proses yang lebih cepat dan efisien dengan harga terjangkau.

“Kami telah melakukan uji coba di Kabupaten Sumedang, di mana layanan PBG untuk rumah sederhana perorangan MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga jam. Bahkan, jika dimulai dari tata ruang, prosesnya hanya membutuhkan 53 menit, dan apabila langsung dari tahap entry di aplikasi SIMBG, hanya memerlukan waktu 18 menit,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 17 Januari 2025.

Uji coba layanan PBG kurang dari tiga jam ini disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang turut hadir saat uji coba di Kabupaten Sumedang.

“Pak Mendagri dan Pak Menteri PKP turut menyaksikan langsung (keberhasilan) percepatan layanan PBG ini. Saat ini, kami sedang mempersiapkan replikasi penerapannya di seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat,” ungkap Bey.

Pada hari sebelumnya, Sekda Jabar bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menggelar pertemuan dengan Kepala DPMPTSP dari seluruh kabupaten/kota di Jabar untuk membahas implementasi layanan PBG yang lebih cepat.

“Pak Sekda telah mengoordinasikan rencana ini dengan 27 Kepala DPMPTSP kabupaten/kota. Kami berharap program ini dapat diterapkan serentak mulai Februari 2025,” kata Bey.

Bey menegaskan, percepatan layanan ini merupakan dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah, di mana Jabar menargetkan kontribusi sebesar 30 persen dari total tersebut.

“Jika program ini berjalan efektif, dampaknya akan sangat besar bagi masyarakat Jawa Barat. Sektor perumahan memiliki tingkat komponen dalam negeri yang tinggi dan dapat menyerap banyak tenaga kerja,” tuturnya.

Selain itu, Pemda Provinsi Jabar telah memastikan bahwa seluruh kabupaten/kota telah menerbitkan peraturan mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG untuk MBR.

“Komitmen kami tidak hanya pada penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR, tetapi juga pada percepatan layanan PBG yang tidak lebih dari tiga jam,” pungkas Bey. (Din)

Array
header-ads

Berita Lainnya