Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. (Foto: dok. Humas Jabar)

Bey Imbau ASN Mundur dari Jabatannya Minimal 40 Hari Sebelum Daftar Jika Nyalon Pilkada

Ciremaitoday.com, Majalengka – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabar yang hendak mengikuti pemilihan bupati/wali kota maupun gubernur mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi.

Masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah berlangsung 27-29 Agustus 2024. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) sendiri akan dilakukan serentak pada tanggal 27 November 2024.

“Jadi ASN yang ingin nyalon itu sudah ada imbauan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur, dan itu harus ditegaskan,” ujar Bey Machmudin ditemui usai Launching BBI dan BBWI Jabar Motekar untuk Indonesia di BIJB Kertajati Majalengka, Selasa (25/6/2024).

Ia mengatakan, termasuk jika sudah ada pendekatan dengan partai politik (parpol), diupayakan ASN segera cuti di luar tanggungan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri.

“Bahkan kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan,” jelasnya.

Bey menegaskan, netralitas ASN perlu ditegakkan. Sejalan itu hak politik setiap warga negara juga tidak boleh dihalang-halangi. Maka jalan tengahnya adalah ikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin.

“Apakah mungkin kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN,” pungkas Bey. (Dindin Ahmad S)

Array
header-ads

Berita Lainnya