Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, beserta unsur Forkopimda saat menghancurkan obat-obatan terlarang menggunakan blender. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Bersih-bersih Jelang Ramadan, Kejari Cirebon Musnahkan Narkotika hingga Barang Bukti Kejahatan Lainnya

Ciremaitoday.com, Cirebon-Menjelang bulan suci Ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan, termasuk narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Yudhi Kurniawan dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di halaman kantor Kejari, Kamis (27/2).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 87 kasus yang ditangani sejak November 2024 hingga Februari 2025.

“Pemusnahan ini sengaja dilakukan menjelang bulan Ramadan. Sebagai momentum refleksi agar masyarakat, khususnya umat Muslim, dapat lebih khidmat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Randy.

Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, saat menunjukkan sajam barang bukti kejahatan tawuran yang akan dihancurkan. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, saat menunjukkan sajam barang bukti kejahatan tawuran yang akan dihancurkan. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Sabu: 171,22025 gram
  • Ganja: 0,2170 gram
  • Obat-obatan terlarang: 15.271 butir
  • Senjata tajam: 22 buah
  • Pakaian: 69 buah
  • Handphone: 41 unit
  • Barang bukti lainnya: 130 buah

Randy menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang terkait tindak pidana dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Randy menekankan bahwa pemusnahan ini tidak hanya mencakup narkotika dan senjata tajam.

“Akan tetapi juga berbagai barang hasil kejahatan lainnya, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari,” pungkasnya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya