Ciremaitoday.com, Bandung-Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, memberikan pandangannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, pada Selasa (23/4).
Dalam rapat tersebut, dua agenda utama dibahas. Pertama, tentang Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Demokrat, yang disetujui dalam rapat tersebut. Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat, menyampaikan keputusan tersebut.
Agenda kedua adalah Penyampaian Pendapat Gubernur Jawa Barat terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD Jabar.
Bey Machmudin menjelaskan bahwa dalam Rapat Paripurna sebelumnya pada 19 April 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jabar telah menyampaikan tiga Ranperda Prakarsa.
Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Jawa Barat.
“Ketiga ranperda prakarsa dimaksud tak lain adalah untuk perlindungan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat,” ujar Bey Machmudin, dalam rapat tersebut.
Menyoroti Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Bey menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bey menyatakan bahwa pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas harus menjadi prioritas utama, dan negara wajib memastikan hal tersebut terlaksana tanpa diskriminasi.
Terkait Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat, Bey mengusulkan penyelarasan judul Ranperda menjadi Penyelenggaraan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Hal ini, menurutnya, akan memungkinkan pemerintah daerah untuk mengembangkan inovasi dan bersinergi dalam memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bey Machmudin menegaskan bahwa implementasi Ranperda tersebut haruslah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pemda harus memainkan peran aktif dalam menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas sampai mereka mampu mandiri.(*)