Bawaslu Kuningan Temukan Masalah Proses Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK

Ciremaitoday.com,Kuningan – Pihak Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, menemukan sejumlah masalah dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Menurut Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menegaskan, bahwa prosedur rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024.

Dirinya mengungkapkan, bahwa rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPK) harus dilakukan secara menyeluruh, dari TPS pertama hingga TPS terakhir dalam suatu desa/kelurahan.

“Dalam bentuk Model C Hasil pemilu, PPK diwajibkan untuk membacakan administrasi data dan perolehan data suara dari seluruh jenis pemilu,” tandasnya, Selasa (20/2). 

Namun Firman menyoroti bahwa proses rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat kecamatan, khususnya di PPK Kecamatan Cibeureum, tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kuningan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan untuk memberikan saran kepada PPK Kecamatan Cibeureum, agar kembali proses rekapitulasi perolehan hasil suara.

“Rekapitulasi ulang ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. 

Pihaknya menekankan bahwa rekapitulasi ulang harus memperhatikan setiap detail prosedur yang tercantum dalam Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024. Hanya dengan melaksanakan proses ini dengan benar, keabsahan dan keakuratan hasil perhitungan suara dapat dipertahankan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku. (*) 

Array
header-ads

Berita Lainnya