Bapemperda DPRD Kota Cirebon saat rapat koordinasi. Foto: Istimewa

Bapemperda DPRD Kota Cirebon Pastikan Perangkat Daerah Siap Bahas 12 Raperda Prioritas 2025

Ciremaitoday.com, Cirebon-DPRD Kota Cirebon melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dan BUMD untuk membahas dan menyusun 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Dari dua belas raperda tersebut, beberapa menjadi prioritas utama karena menyangkut kebutuhan strategis dan perubahan regulasi penting. Di antaranya Raperda RPJMD 2025-2029, APBD Perubahan 2025, serta perubahan badan hukum BPR Bank Cirebon menjadi Perseroda.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH menegaskan, koordinasi dengan BUMD dan perangkat daerah dilakukan guna memastikan kesiapan teknis dan administratif penyusunan raperda.

“Ada beberapa yang sudah siap dibahas dan masih proses. Yang sudah siap, yaitu raperda perubahan badan hukum BPR Bank Cirebon menjadi Perseroda. Itu wajib, karena harus mengikuti aturan pusat. Kemudian, Raperda PMP PDAM dan rencana induk pembangunan kepariwisataan. Itu juga sudah siap,” ujarnya usai rapat koordinasi di Griyasawala, Kamis (11/4).

Beberapa raperda lain yang masih dalam proses penyusunan adalah Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Penyertaan Modal untuk Persero BJB. Selain itu, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga menjadi sorotan.

“Untuk revisi atau perubahan PDRD masih dalam pembahasan. Sebab, aspirasi masyarakat terkait revisi tarif PBB-P2 sudah tertuang secara lengkap di Peraturan Walikota. Akan tetapi, jika perda perlu direvisi kami akan dibahas secara internal lebih dulu,” jelas Noupel.

Wakil Ketua II DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik SH menambahkan, DPRD telah membuka ruang dialog terkait revisi Perda PDRD bersama masyarakat melalui Paguyuban Pelangi, termasuk menunggu hasil judicial review (JR) di Mahkamah Agung.

“Kami tetap mengakomodir aspirasi mereka terkait tarif PBB-P2 yang harus disesuaikan ini. Perda Perubahan PDRD ini sudah masuk ke Propemperda. Jika diperlukan, Paguyuban Pelangi bisa duduk bersama dengan DPRD dan eksekutif membahas ini,” kata Fitrah.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Cirebon, Fery Dhunaedi SH MH mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan resmi pembahasan raperda dari perangkat daerah, sehingga rapat bersama Bapemperda digelar untuk mendorong percepatan proses tersebut.

“Terkait dengan revisi Perda PDRD, masih membutuhkan koordinasi apakah diperkenankan untuk dilegalkan. Mengingat penyesuaian tarif PBB-P2 sudah tertuang dalam Perwali,” jelas Fery.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya