CIREMAITODAY.COM, CIREBON – Banjir besar yang merendam Kecamatan Sumber menjelang waktu Magrib, Selasa (23/12), memantik sorotan serius dari DPRD Kabupaten Cirebon. Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal bebas banjir mendadak tergenang, termasuk area perkantoran Pemkab Cirebon.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PDIP, Berry Kusuma Drajat, menilai peristiwa tersebut menjadi sinyal kuat adanya persoalan dalam pengelolaan lingkungan dan tata ruang di Kecamatan Sumber. Ia menyebut banjir yang datang tiba-tiba dari kawasan pusat pemerintahan sebagai kejadian tidak lazim.
“Tentu ada yang salah dalam pengelolaan lingkungan dan tata kelola tata ruang. Ini dataran rendah yang masuk dalam kawasan penyerapan air, tapi kenapa bisa banjir,” ujarnya.
Berry menyoroti perubahan fungsi lahan yang dinilai berkontribusi terhadap banjir. Salah satunya pembangunan perumahan Cityland yang berada di kawasan perbukitan dan disebut masuk dalam zona sabuk hijau. Menurutnya, area tersebut seharusnya berfungsi sebagai wilayah resapan air dan tidak dibangun.
“Kawasan cityland yang luasnya sekitar 50 hektar itu kawasan sabuk hijau sebagai resapan air. Sekarang fungsinya menjadi perumahan. Jadi wajar ketika katanya ada air kiriman dari Kuningan, airnya meluber kemana mana. Kan resapannya sudah digali,” ucap Berry.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan kajian ulang terhadap izin perumahan tersebut demi menyelamatkan keseimbangan lingkungan. Berry mengingatkan dampak banjir berpotensi semakin besar jika seluruh kawasan perumahan itu terbangun.
“Sekarang saja rumah yang dibangun baru lima unit tapi imbas banjir baru terasa. Ini lokasinya sudah di papas dan di keruk. Artinya kecamatan Sumber sudah tidak ada lagi sabuk hijau sebagai resapan air. Karena lokasi ini termasuk lokasi sabuk hijau terluas di kecamatan Sumber,” tandasnya.
Selain itu, Berry juga mendorong Pemkab Cirebon mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat untuk mengaudit izin-izin perumahan di kawasan perbukitan dan lahan sawah yang masuk kategori LSD. Ia menilai penghentian sementara izin perlu dilakukan hingga kajian risiko bencana selesai.
“Nah dilokasi perumahan cityland itu ada lokasi rawan longsor dan banjir. Jadi tidak ada alasan Pemkab Cirebon untuk tidak melakukan kajian ulang. Saya juga mempertanyakan alasan apa Pemkab Cirebon mencabut kawasan sabuk hijau dan penyerapan air dilokasi perumahan cityland,” pungkasnya.