Objek bidang tanah dengan SHM No. 2892 di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon, yang terdapat bangunan rumah di atasnya. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Akhir Sengketa Tanah Pasutri di Cirebon, Toni dan Tati Resmi Jadi Pemilik Sah Setelah 7 Tahun Berjuang

Ciremaitoday.com, Cirebon-Setelah perjuangan panjang selama tujuh tahun, pasangan suami istri Toni Handiyono dan Taty Haryati akhirnya meraih kemenangan dalam sengketa tanah mereka di Cirebon.

Proses yang rumit ini dimulai ketika Toni dan Taty membeli sebidang tanah dengan SHM No. 2892 di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon dari Zaenah pada 30 Oktober 2004.

Kuasa hukum mereka, Parlindungan Sihombing, S.H., M.H., dari Kantor Hukum PARLINDO, menjelaskan, awalnya transaksi berjalan lancar dan proses balik nama dilakukan sesuai prosedur.

Namun, tak lama setelah itu, mereka menghadapi gugatan dari ahli waris Zaenah di Pengadilan Negeri Cirebon. Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 42/Pdt.G/2016 pada 21 Juni 2017 memenangkan para penggugat.

“Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/8).

Tidak menyerah, kata dia, Toni dan Taty mengajukan permohonan peninjauan kembali pada 14 Maret 2023. Meskipun pengadilan memaksa eksekusi pengosongan pada 21 Maret 2023, mereka terus berjuang.

Perjuangan mereka membuahkan hasil pada 28 Mei 2024, ketika Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 311 PK/Pdt/2024. Putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya dan mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada Toni dan Taty.

“Alhamdulillah, semesta berpihak. Gusti Allah ora sare (tidak tidur)” pungkasnya. (Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya