Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menunjukan sejumlah barang bukti yang telah digunakan oleh para pelaku pencurian gas elpiji, saatkonferensi pers di Mapolresta Cirebon.

2 Pelaku Spesialis Pencurian Tabung Gas Elpiji di Cirebon Dibekuk Polisi, 1 Buron

Ciremaitoday.com, Cirebon – Dua dari tiga orang pelaku pencurian gas elpiji di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada (30/1/2023) lalu berhasil dibekuk jajaran Polresta Cirebon, Polda Jabar. Kedua pelaku yang berhasil diamankan diketahui seorang warga Kabupaten Cirebon berinisial H (35 tahun) dan G (40 tahun).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, keduanya bersekongkol untuk mencuri gas elpiji. Mereka biasanya beraksi di toko yang kondisinya tutup.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

“Sasaran mereka adalah toko-toko yang menjual gas dan kondisinya sudah tutup. Bahkan, kedua pelaku juga biasanya memantau dan mengamati situasi sekitar toko sebelum beraksi,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa para pelaku telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari seluruh aksi tersebut, para pelaku juga telah menggondol sebanyak 562 buah tabung gas elpiji rata-rata berukuran tiga kilogram.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa linggis, kunci sok, obeng, 34 tabung gas elpiji 3 kg, dan satu unit mobil minibus yang digunakan sebagai sarana kejahatan untuk melakukan pencurian. Bahkan, para pelaku juga saling berbagi peran dalam melakukan aksinya.

“Ada yang berperan sebagai sopir minibus dan eksekutornya. Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran siang hari kemudian beraksi pada malam hari menggunakan mobil yang disewa. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.(Joni)

header-ads

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *