Caption: Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba, di Mapolresta Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

10 Kasus Narkoba di Cirebon Berhasil Diungkap Polisi Selama Maret-April 2024

Ciremaitoday.com, Cirebon-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon selama Maret-April 2024. Dalam pengungkapan tersebut, 13 tersangka berhasil diamankan.

Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, menyampaikan bahwa selama periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil menangani berbagai kasus peredaran gelap narkoba.

 

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT,” ujar Kombes Sumarni.

Para tersangka yang berhasil diamankan memiliki berbagai profesi, mulai dari pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Pol Sumarni juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun chat WA di layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.

“Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya