Ciremaitoday.com, Cirebon-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota telah mengumumkan hasil dari pelaksanaan Operasi Pekat I Lodaya 2024 yang berlangsung selama 10 hari, mulai dari tanggal 21 hingga 30 Maret 2024. Operasi ini ditujukan untuk menindak tegas berbagai kejahatan, termasuk judi, premanisme, miras ilegal, prostitusi, dan kejahatan jalanan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan, bahwa jajaran polisi telah berhasil mengungkap beberapa kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat I Lodaya 2024 dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang buktinya.
Salah satunya adalah pengungkapan kasus perjudian pada tanggal 29 Maret 2024 di Desa Batembat, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Polisi berhasil mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti berupa 3 buah handphone dan uang tunai.
“Kami berhasil mengungkap kasus judi jenis togel Hongkong dengan mengamankan 3 tersangka dan barang bukti berupa 3 buah handphone dan uang tunai,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (2/4).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus premanisme yang terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023, di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Cipto, Kota Cirebon. Mereka berhasil menangkap satu tersangka berinisial IK yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Kami mengamankan satu tersangka berinisial IK yang melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dan melempar menggunakan gelas saat berjoged,” ucapnya.
Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap 5 kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, dengan mengamankan 7 tersangka beserta barang buktinya. Kasus-kasus tersebut meliputi jambret, curas, curanmor, pencurian handphone, dan emas seberat 3,7 kilogram.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus miras ilegal di 62 titik lokasi dan kasus prostitusi di 12 titik lokasi, serta kasus penggunaan petasan.
“Dari semua kasus tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 32 buah, sepeda motor sebanyak 16 unit, miras sebanyak 1.363 botol, alat kontrasepsi sebanyak 23 buah, petasan sebanyak 25.000 butir, handphone sebanyak 36 buah, serta uang tunai sebesar Rp548.000,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan tingkat kejahatan yang mereka lakukan.(*)