CIREMAITODAY.COM, MAJALENGKA – Wakil Bupati Majalengka yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati, Dena M. Ramdhan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Majalengka, Jumat 21 Februari 2025.
Ia mengaku menerima laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 100 ribu untuk pengurusan KTP.
“Baru cek ke lapangan, sudah dapat laporan ada yang minta uang Rp 100 ribu biar KTP cepat selesai. Langsung saya telepon Camat untuk cek kebenarannya,” kata Dena.
Meski kabar tersebut langsung dibantah pihak kecamatan setelah pengecekan, Dena tetap menegaskan akan memantau ketat praktik pelayanan publik. Ia menegaskan, pelayanan yang lambat atau berbayar di luar ketentuan resmi harus dihentikan.
Dalam sidaknya, Dena mengapresiasi kecepatan pelayanan di MPP, bahkan pembuatan KTP disebutnya hanya memakan waktu 5 menit.
“Sudah luar biasa, pelayanan cepat dan ramah. Tapi jangan sampai warga yang datang dari jauh kecewa hanya karena layanan yang kurang maksimal,” katanya.
Namun, ada juga keluhan soal kekurangan blangko KTP fisik di beberapa kecamatan. Menanggapi hal ini, Dena meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendistribusikan blangko secara lebih merata, terutama di wilayah yang persediaannya habis.
Digitalisasi KTP
Dena juga menyoroti upaya digitalisasi KTP oleh pemerintah pusat. Menurutnya, sosialisasi mengenai KTP digital harus digencarkan, terutama bagi masyarakat yang belum familiar dengan teknologi ini.
“Milenial mungkin cepat paham, tapi bagi warga sepuh, KTP fisik tetap harus diprioritaskan,” ujarnya.
Dena berjanji akan memperbaiki semua kekurangan layanan publik di Majalengka, mulai dari distribusi blangko KTP.
“Kami ingin memastikan semua layanan berjalan baik dan kebutuhan masyarakat terpenuhi,” pungkasnya.