Sejumlah stakeholder mulai dari tim akademik dari Universitas Wiralodra Indramayu, dinas-dinas serta lingkup internal DPMPTSP Kabupaten Indramayu hadir dalam rapat kordinasi yang digelar Selasa (18/7/2023) di kantor DPMPTSP Kabupaten Indramayu. (Tomi Indra)

Raperda Insentif dan Investasi Akan Permudah Jalan Bagi Investor di Indramayu

 

ciremaitoday.com, indramayu, – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu terus mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Indaramayu. Sejumlah stakeholder mulai dari tim akademik dari Universitas Wiralodra Indramayu, dinas-dinas serta lingkup internal DPMPTSP Kabupaten Indramayu hadir dalam rapat kordinasi yang digelar Selasa (18/7/2023) di kantor DPMPTSP Kabupaten Indramayu.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed mengatakan sejumlah evaluasi serta draft dalam raperda tersebut terus dimatangkan dengan melibatkan sejumlah stakeholder yang ada. “Akhir Juli ini, ditargetkan raperda ini bisa dibahas di DPRD Indramayu secara detail,” kata dia.

Pemberian insentif dan kemudahan dalam penanaman modal di daerah merupakan bentuk jaminan kepastian hukum bagi investor. Investasi berimbas pada pertumbuhan ekonomi di daerah menjadi sangat stabil ditandai dengan meningkatnya daya beli masyarakat.

“Perda tersebut sebagai suatu sarana agar para investor atau pengusaha mendapatkan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Indramayu, kita ingin memastikan perda tersebut benar-benar mampu membuka peluang usaha dan iklim investasi,” kata dia.

Raperda
Perda tersebut sebagai suatu sarana agar para investor atau pengusaha mendapatkan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Indramayu. (Tomi Indra)

Pemkab Indramayu saat ini sedang berusaha untuk meningkatkan iklim penanaman modal di daerah dengan berupaya memberikan peningkatan pelayanan terpadu satu pintu dan pelayanan perizinan online. Maka, untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan pemberian insentif dan kemudahan bagi investor. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah.

Selain itu, sesuai dengan yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu tujuan penanaman modal hanya dapat berhasil apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi.

Koordinator penanaman modal DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Drs.Acep Suherman, M.Si didampingi Eka Heniarti,SE, M.Si, Analis Ahli Muda bidang Pengolahan Data Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Indramayu meyakini bahwa raperda ini akan mengakomodasi kepentingan pelaku usaha dan investor.

“Perda ini nantinya akan melindungi investor untuk bisa leluasa dalam menanamkan modal usahanya di Indramayu,” kata dia.***

Array
header-ads

Berita Lainnya