Kasus Dugaan Pencatutan Nama saat Pemilihan Ketua YPPM UNMA Dikabarkan Segera Naik ke Penyidikan

Majalengka, ciremaitoday.com – Kasus dugaan pencatutan nama dalam akta notaris pemilihan Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (UNMA) kini memasuki tahap penyidikan. Pihak pengurus lama yayasan mengungkapkan bahwa proses hukum ini telah mencapai titik krusial, dengan adanya indikasi penetapan tersangka.

Pengurus lama YPPM UNMA, Karmanudin dan Lalan Soeherlan, melalui kuasa hukumnya, Bill-Bil Law Office, mengungkapkan bahwa pencatutan nama klien mereka dalam akta notaris dianggap sebagai pelanggaran serius.

“Kami diberitahu oleh penyidik bahwa kasus ini sudah dalam tahap finalisasi dan akan segera naik ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru mengindikasikan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu,” ujar Mochamad Danu Ismanto dalam konferensi pers di Majalengka, Minggu (13/4/2025).

Danu menjelaskan bahwa masalah ini berawal ketika Karmanudin menemukan namanya tercantum dalam akta hasil rapat Badan Pembina Yayasan pada 30 April 2024. Padahal, ia tidak hadir dalam rapat tersebut dan tidak memberikan persetujuan terkait pemilihan ketua yayasan.

“Nama klien kami dimasukkan tanpa izin ke dalam akta notaris. Ini adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Danu.

Atas dugaan pencatutan nama ini, Bill-Bil Law Office melaporkan Aceng Jarkasih ke Polres Sumedang. Seiring berjalannya waktu, Aceng mengajukan aduan masyarakat (dumas) ke Polda Jawa Barat terkait penanganan kasus oleh Polres Sumedang. Namun, hasil gelar perkara di Polda Jawa Barat justru memperkuat dugaan bahwa Aceng dan pihak terkait telah melakukan pelanggaran hukum.

“Yang menarik, laporan dumas yang diajukan oleh pihak Aceng justru semakin memperjelas pelanggaran hukum yang dilakukan. Semua rekomendasi dari Polda telah kami penuhi,” ujar Danu.

Danu juga menyebutkan bahwa seharusnya penetapan tersangka dapat dilakukan sejak akhir Desember 2024. Namun, ada penundaan akibat permintaan tambahan saksi ahli dari pihak Polda Jawa Barat.

Rekan Danu, Dede Aif Mussofa, menegaskan bahwa status kepengurusan yang diklaim oleh kubu Aceng hingga kini masih belum sah secara hukum.

“Jangan ada pihak yang mengklaim kemenangan atau legalitas, karena belum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Dede.

Dede juga membantah keras isu yang menyebutkan bahwa kasus YPPM telah dihentikan. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang berseliweran di media sosial atau grup WhatsApp. Proses hukum masih berjalan, dan status hukum pihak yang mencatut nama belum berubah,” tambah Dede.

Dede juga menegaskan keyakinannya pada integritas penyidik di Polres Sumedang dan Polda Jawa Barat untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami percaya penuh pada integritas penyidik. Kasus ini adalah tentang kebenaran dan keadilan demi menjaga marwah institusi pendidikan,” pungkas Dede.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Aceng Jarkasih belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini.

Array
header-ads

Berita Lainnya