sidang kasus pasar Cigasong. Dok. Istimewa

Haru Dipersidangan, Irfan Nur Alam Yakin Hakim Akan Berikan Putusan yang Berkeadilan

Ciremaitoday.com, Majalengka – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong, terdakwa Irfan Nur Alam menyampaikan pledoi pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa 20 Januari 2025.

Dalam suasana haru, mantan Kepala BPKSDM Majalengka itu mengungkapkan harapannya agar putusan yang dijatuhkan didasarkan pada hati nurani dan nilai-nilai keadilan.

Hal itu terungkap dalam video yang viral di media sosial whatsapp terkait Irfan membacakan isi pledoinya,

“Saya percaya bahwa sidang ini adalah tempat dimana kebenaran memiliki suara dan nurani yang menjadi penuntun bagi setiap keputusan,” kata Irfan, Senin malam, 20 Januari 2025.

Irfan menegaskan, sepanjang proses persidangan dirinya telah mencoba menghadirkan fakta kebenaran, meskipun ia menyadari bahwa kebenaran kerap terselubung di tengah kepentingan, asumsi, dan persepsi.

“Saya tidak meminta pengampunan atas sesuatu yang tidak saya lakukan, tetapi saya memohon agar Yang Mulia memandang perkara ini dengan hati nurani,” ujarnya dengan suara bergetar.

Irfan juga menyitir salah satu ayat Al-Qur’an dan membacakannya dalam bahasa arab. Adapun artinya ialah, “Bahwa rencana yang jahat itu hanya akan menimpa orang yang merencanakannya sendiri.”

Ia menegaskan dirinya tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Irfan menyatakan hanya menjalankan tugas tanpa kepentingan pribadi dan menolak tegas pemberian uang yang disebutkan dalam tuntutan. Penolakan itu diakui oleh dua orang saksi yang bersidang.

“Dengan kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia agar memutus perkara ini dengan hati yang jernih, tidak hanya berdasarkan fakta diatas kertas, tapi pada nilai-nilai keadilan dan kemanusian. Putusan Yang Mulia bukan hanya mengangkat hidup saya, tetapi juga memberikan harapan bahwa kebenaran akan selalu menang di ruang peradilan,” tutur Irfan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Irfan Nur Alam, mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif, dan terdakwa lainnya, Andi N. Sementara terdakwa Maya hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dengan tahanan rumah.

Array
header-ads

Berita Lainnya