Caption: Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Saddarudin Parapat, saat memberikan keterangan pers. Foto: Joni

Temukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Cirebon Minta KPU Gelar PSU di 2 TPS

Ciremaitoday.com, Cirebon-Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon diwarnai oleh temuan pelanggaran serius yang mengharuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menemukan pelanggaran terkait partisipasi warga luar daerah yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK), namun ikut dalam pencoblosan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, mengungkapkan bahwa dua TPS di Kecamatan Greged dan Ciledug harus menggelar PSU akibat pelanggaran tersebut.

“Ada dua TPS yang kami rekomendasikan untuk melakukan PSU,” ujar Sadaruddin, Selasa (20/1).

Bawaslu menyoroti kejadian ini sebagai pelanggaran yang mengganggu kelancaran dan keadilan pemilu.

Mereka menekankan perlunya tindakan segera dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon untuk mengadakan PSU dalam waktu 10 hari.

“Kapan mau PSU, terserah mereka (KPU). Soalnya itu ranahnya KPU,” katanya.

Menurutnya, kejadian ini memicu kekhawatiran di kalangan warga Kabupaten Cirebon tentang integritas pemilu.

Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan meminta semua pihak terkait untuk memperkuat sistem dan mekanisme pengawasan.

Selain itu, ada harapan agar pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

KPU Kabupaten Cirebon juga diharapkan dapat melakukan koordinasi yang efektif dengan Bawaslu untuk memastikan PSU berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Langkah-langkah perbaikan dan peningkatan kualitas pemilu di masa depan menjadi prioritas, agar kejadian serupa tidak lagi menodai proses demokrasi di Indonesia.

Pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut diharapkan menjadi momentum untuk merefleksikan dan memperbaiki sistem pemilu di Kabupaten Cirebon, sekaligus menggarisbawahi pentingnya partisipasi pemilih yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kesadaran masyarakat untuk mengikuti pemilu secara bertanggung jawab juga menjadi kunci agar demokrasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.

Saat dikonfirmasi wartawan, hingga saat ini Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopididi, masih belum memberikan keterangan apa pun terkait hal tersebut.

Saat wartawan mencoba menemuinya di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi diketahui tidak berada di kantornya. Begitu pun juga saat dihubungi melalui sambungan telepon atau pesan WahtsApp juga tidak aktif.

Komisioner KPU lainnya, seperti Apendi yang menjabat Ketua Divisi Teknis saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan nomor WhatsApp-nya juga tidak merespons.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya