Caption: Konferensi pers Bawaslu Kabupaten Cirebon. Foto: Ist

Bawaslu Kabupaten Cirebon Indikasikan Adanya Penyumbang Dana Kampanye Dibawah Meja

Ciremaitoday.com, Cirebon-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, mengindikasikan adanya penyumbang dana kampanye di bawah meja pada Pemilu 2024 saat ini. Dalam artian, aliran dana tersebut tidak melalui partai politik (parpol).

Namun, penyumbang tersebut secara langsung memberikan dananya ke caleg. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rudi Hartono, kepada wartawan, Senin (8/1).

Rudi menjelaskan Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat (Waskat) pada KPU Kabupaten Cirebon yang telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik yang ikut kontestasi Pemilu.

“Ya, kita sudah melakukan pengawasan. Terakhir Perindo tepat di pukul 23.55 WIB dibatas terakhir,” ujarnya.

Menurutnya, KPU masih belum memverifikasi keseluruhan. Saat KPU baru sekadar menerima untuk dilakukan proses submit melalui aplikasi Sikadeka.

“Jadi parpol submit dulu baru nanti di verifikasi atau dicek berkasnya. Kalau toh memang belum lengkap atau perlu diperbaiki, nanti dikembalikan lagi ke parpol,” ucapnya.

Ternyata, lanjut Rudi, dari LADK kemarin, yang terverifikasi baru 4 parpol, salah satunya PKB. Sehingga, tinggal 14 parpol lagi yang belum diverifikasi.

Bawaslu, kata dia, dalam hal ini sifatnya hanya menunggu. Karena Bawaslu tidak bisa mengakses LADK nya secara keseluruhan muncul.

“Apalagi Sikadeka nya agak susah diakses. Namanya juga aplikasi,” katanya.

Bawaslu belum bisa memberikan statmen hasil pengawasan LADK itu ada trennya kemana. Karena masih ada batas perbaikan sampai 12 Januari mendatang.

“Trennya seperti apa soal dana kampanye belum ada. Kan masih ada waktu untuk perbaikan yang bisa dlakukan parpol sampai tanggal 12,” imbuhnya.

Sebagai informasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan, maksimalnya diangka Rp2,5 miliar. Memang kata dia, sumbangan untuk Caleg harusnya secara prosedur masuknya ke parpol. Melalui rekening khusus dana kampanye dari parpol.

“Cuma fakta dilapangan bisa berbeda. Ada penyumbang dibawah meja. Artinya tidak melalui parpol. Tapi langsung ke Calon. Hal-hal seperti itu yang berkembang. Tapi prosedurnya harus melalui rekening parpol. Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) itu,” katanya.

Terkait sanksinya, Rudi tidak menjelaskan secara detail. Namun, jika terbukti ia hanya menyebut ada sanksi administratif yang dapat dikenakan. Begitu pun jika pelanggarannya fatal, kata dia, ada sanksi tersendiri.

“Tapi intinya itu dulu yang bisa kita sampaikan. Nanti soal pemberi sumbangan dan lain-lainnya masih berproses,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sadarudin Parapat, mengatakan selama tahapannya masih berjalan, para caleg masih bisa melakukan perbaikan secara administrasinta.

“Misalkan secara administrasi masih ada yang perlu dipenuhi. Kami sarankan untuk perbaikan dimasa itu,” katanya.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan per 7 Januari 2024, merupakan tahapan laporan awal dana kampanye (LADK). Sesuai dengan PKPU no 18 tahun 2023 tentang dana kampanye.

Terpisah, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata menyampaikan partainya sudah menuntaskan LADK ke KPU. Namun, ia mengaku sempat ada laporan bahwa ada kekurangan terkait hal tersebut.

“Memang betul. Ada surat balasan dari KPU bahwa ada yang belum sempurna. Yang sudah diinput ada yang harus diberesi. Ada form yang harus ditandatangani, ternyata belum. Tapi sekarang kita sudah full 100 persen,” ungkapnya, Selasa (9/1).

Waswin pun membenarkan adanya sumbangan dari simpatisan yang tidak melalui parpol maupun Caleg. Karena sifatnya bantuan. Tidak dalam bentuk uang. Mayoritas dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK), stiker dan lain-lain.

“Contoh sumbangan dari simpatisan saya saja ya. Saya kan bikin spanduk ngga banyak. Tapi kok tiba-tiba banyak spanduk dimana-mana,” ucapnya.

Ternyata itu berasal dari simpatisannya yang tidak diketahui siapa nama jelasnya. Mereka membuat sendiri dan memasang sendiri. Tak ada laporan yang masuk, baik ke partai maupun ke Caleg bersangkutan.

“Partai nggak tahu, Caleg nya juga ngga tahu. Itu bukan mereka bikin, lalu dikasihkan ke Caleg atau ke Partai. Tapi mereka bikin sendiri, dan dipasang sendiri,” ungkapnya. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya