Jajaran Panwaslu Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Masa Kampanye Pemilu di Kuningan, Panwaslu Selajambe Ingatkan Hal Ini

Ciremaitoday.com, Kuningan – Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 kini tengah berlangsung, Minggu (3/12). Seluruh tim sukses caleg hingga capres diminta mematuhi segala peraturan yang berlaku, khususnya tentang kepemiluan.

Apalagi pengawas pemilu makin gencar melakukan pengawasan saat kegiatan-kegiatan kampanye. Tak terkecuali bagi pengawas di Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Ketua Panwaslu Selajambe, Sri Kartika dalam keterangan persnya, mengatakan, pengawasan makin ketat dilakukan saat memasuki masa kampanye seperti sekarang. Termasuk dalam pengawasan pemasangan alat peraga kampanye (APK), maka harus sesuai dengan ketentuan.

“Ada beberapa lokasi atau tempat yang memang dilarang untuk pemasangan APK. Ini sesuai Keputusan KPU Kuningan nomor 647 tahun 2023,” ujarnya.

Kemudian dalam pengawasan kampanye, pihaknya selalu berpegang terhadap aturan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Sehingga ini menjadi pegangan utuh personel di lapangan saat melakukan pengawasan.

“Tentu kami mengimbau, agar semua peserta pemilu tetap menjaga kondusifitas. Jika akan berkampanye, maka harus sesuai ketentang dan ikuti prosedur izin kampanye dari kepolisian,” pintanya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, diharapkan semua peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran.

“Kami juga diperintahkan Bawaslu untuk memantau kampanye melalui media sosial, yang berpotensi terjadinya kegaduhan di masyarakat. Termasuk dalam proses aduan masyarakat, kami sangat terbuka menerima laporan jika terjadi ada dugaan pelanggaran,” terangnya.

Di sisi lain, Ia menyebut, jika di Selajambe terdapat 7 desa dengan jumlah pemilih mencapai 10.988 orang. Ada 6 orang maju sebagai calon legislatif dari kecamatan yang sama di Selajambe.

“Kami harap semua desa tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu saat aasa kampanye,” tukasnya.

Selama ini, pihaknya telah melakukan pula penertiban APK yakni pada Oktober-November 2023. Total ada 106 alat peraga baik dari caleg maupun partai politik.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya