Ilustrasi Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Foto: Andri)

Wacana Pembentukan Pansus Utang Pemda Kuningan Disebut Terburu-buru

Ciremaitoday.com, Kuningan – Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) anggota dewan terkait utang miliaran rupiah pemerintah daerah, menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Wacana pembentukan pansus mencuat, akibat adanya utang pemda terhadap sejumlah kegiatan di tahun 2022.

Selain utang senilai Rp94 miliar, terdapat pula soal TPP ASN sekitar Rp45 miliar dan sertifikasi guru kurang lebih Rp50 miliar yang belum dibayar. Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sendiri hingga kini masih berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Atas kondisi tersebut, sejumlah anggota dewan mendesak agar segera dibentuk pansus. Namun pembentukan pansus dinilai terlalu terburu-buru, bahkan berpotensi menambah beban bagi keuangan daerah.

“Mungkin dulu saya berpikir kalau membentuk pansus ini ideal ya. Tapi ketika berpikir lagi, jika nanti dibentuk pansus, lalu pansus ini kan butuh biaya untuk studi banding atau hal lain. Akhirnya justru menambah beban bagi keuangan daerah,” kata seorang pengamat kebijakan daerah, Sujarwo kepada awak media, Minggu (29/1/2023).

Menurutnya, pembentukan pansus membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sehingga tidak relevan lagi, karena di sisi lain pemda tengah dilanda utang miliaran rupiah.

“Justru kalau memang hak dewan yang lain tanpa melakukan studi banding, gunakan saja hak itu. Misalnya seperti hak bertanya atau hak interplasi seperti itu lah,” imbuhnya.

Dia menyebut, jika total Rp94 miliar lebih merupakan utang pemda terhadap kontraktor di tahun anggaran 2022. Sedangkan TPP ASN bukan hal wajib bagi pemda, justru sertifikasi guru yang menjadi hal wajib.

“Jadi jangan terburu-buru membentuk pansus, pergunakan hak legislatif untuk bertanya tapi yang tidak mewajibkan keluarnya lagi anggaran. Kalau harus menyerap lagi anggaran untuk studi banding dan lain-lain, justru malah jadi beban anggaran daerah,” tandasnya.

Ia menyebut, jika gagal bayar atau tunda bayar yang menyebabkan utang pemda, bukan saja menjadi tanggung jawab eksekutif. Justru menjadi tanggung jawab pula bagi anggota dewan, khususnya yang duduk di Banggar DPRD Kuningan.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya