Penertiban alat peraga sosialisasi yang dianggap langgar aturan mulai dilakukan Bawaslu dan Satpol PP di Kuningan, Jabar.

Langgar Aturan, Alat Peraga Sosialisasi Capres hingga Caleg Dicopot Paksa di Kuningan

Ciremaitoday.com, Kuningan – Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah alat peraga sosialisasi baik capres hingga caleg. Penertiban sendiri dilakukan langsung oleh Satpol PP Kuningan didampingi pihak Bawaslu, Senin (16/10/2023).

Beberapa alat peraga yang dicopot paksa di antaranya karena menempel di pohon, tiang listrik hingga tempat-tempat yang dilarang. Misalkan seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, gedung milik pemerintahan hingga area fasilitas TNI-Polri maupun BUMN dan BUMD.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman dalam keterangan persnya, mengatakan, penertiban alat peraga sosialisasi berupa baliho dan sejenisnya dilakukan karena dianggap melanggar aturan. Yakni sesuai dengan pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu dan Pasal 71 PKPU nomor 15 tahun 2023.

“Langkah ini untuk menindaklanjuti imbauan Bawaslu, karena sudah memberi jangka waktu lima hari untuk ditertibkan sendiri oleh peserta pemilu,” kata Firman.

Oleh sebab itu, pihaknya serentak melakukan penertiban baliho di semua kecamatan khususnya bagi yang melanggar aturan.

“Jadi hari ini serentak dilakukan di semua kecamatan oleh teman-teman panwascam dan petugas dari Satpol PP Kuningan. Pertama bagi alat peraga sosialisasi yang melanggar konten, baik itu ajakan secara kata, diksi maupun kalimat,” ungkapnya.

Selain itu, Ia menyebut, alat peraga sosialisasi yang dicopot karena dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Seperti fasilitas milik pemerintah, tempat pendidikan hingga tempat ibadah.

“Kalau misalnya dipasang di fasilitas pribadi atau swasta, itu harus berizin dari yang bersangkutan. Tapi jika yang bersangkutan tidak memberi izin, bisa langsung melaporkan ke Satpol PP atau Bawaslu untuk dilakukan penertiban,” imbuhnya.

Seperti diketahui, merujuk pada pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu dan Pasal 71 PKPU nomor 15 tahun 2023 bahwa beberapa tempat tidak diperbolehkan pemasangan alat peraga sosialisasi. Lokasi itu di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah hingga perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Termasuk pula tempat fasilitas milik TNI, Polri, BUMN maupun BUMD.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya