Bawaslu Kabupaten Kuningan bersama jajaran Panwascam di Kuningan, Jabar.

Pemasangan Alat Peraga Capres hingga Caleg di Kuningan Diminta Sesuai Aturan

Ciremaitoday.com, Kuningan – Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, meminta seluruh partai politik untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi (APS) di kawasan terlarang. Beberapa tempat itu di antaranya rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat ibadah, gedung milik pemerintah hingga tempat pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi.

Hal itu sesuai dengan Surat Imbauan yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kuningan, Firman. Bahkan beberapa alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan, kini tengah diturunkan paksa dibantu oleh Satpol PP Kuningan, Senin (16/10/2023).

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman meminta, seluruh partai politik perserta pemilu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023. Yakni dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, pada pokoknya mengatur beberapa hal.

“Pertama parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye. Sosialisasi dan pendidikan politik dimaksud, dilakukan baik dengan metode pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya maupun pertemuan terbatas,” ungkapnya.

Pada pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan parpol, lanjutnya, setiap partai dilarang memuat unsur ajakan. Termasuk dalam memasang spanduk, baliho atau umbul-umbul dan sejenisnya tidak mengandung ajakan atau unsur kampanye pemilu.

“Semua alat peraga sosialisasi seperti bendera, spanduk, baliho atau umbul-umbul tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Yakni merujuk pada pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu dan Pasal 71 PKPU nomor 15 tahun 2023,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, beberapa lokasi atau tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah hingga perguruan tinggi. Selanjutnya gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Berkenaan dengan tempat yang dilarang itu, termasuk pula tempat fasilitas milik TNI, Polri, BUMN maupun BUMD. Maka semua partai politik diminta untuk menurunkan alat peraga sosialisasi, khususnya yang bermuatan materi atau narasi yang memenuhi unsur kampanye seperti ajakan dalam bentuk kata, diksi atau kalimat,” pungkasnya.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya