Petugas kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku penusukan terhadap siswi SMA di wilayah Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jabar.

Motif Pelaku Penusukan Korban Siswi SMA di Kuningan Diduga Soal Asmara

Ciremaitoday.com, Kuningan – Petugas kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku penusukan terhadap siswi SMA di wilayah Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pelaku berusia 20 tahun tega melukai siswi 17 tahun dengan senjata tajam berupa pisau lipat.

Diketahui, jika pelaku berinisial R sempat menjalin asmara dengan korban. Namun karena tidak mendapat restu dari keluarga korban, akhirnya pelaku sakit hati hingga melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.

“Iya jadi identitas tersangka ini berinisial R usia 20 tahun, beralamat di Pasar Minggu Jakarta Selatan sesuai dengan alamat KTP,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian kepada awak media, Senin (14/8/2023).

Pihaknya usai menerima laporan dari keluarga korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Selama hampir 6 jam, pelaku berhasil diamankan petugas di wilayah Mandirancan.

“Tersangka kita amankan beserta barang bukti yang digunakan saat menganiaya korban. Sekarang sedang dilakukan proses sidik untuk diajukan ke kejaksaan dan pengadilan,” terangnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, jika pelaku melakukan penusukan terhadap korban saat berada di ruang kelas. Akibatnya, lengan kanan atas korban mengalami luka sayatan hingga mendapat 9 jahitan.

“Tersangka langsung melarikan diri usai melakukan perbuatan itu. Namun akhirnya petugas berhasil membekuk tersangka saat bersembunyi di sebuah tempat ibadah,” imbuhnya.

Dia membeberkan, motif pelaku melakukan aksi nekadnya akibat sakit hati. Yakni pelaku sempat memiliki hubungan asmara dengan korban, namun dari keluarga korban tidak merestui.

“Bahkan pada malam sebelum kejadian penusukan, tersangka sempat datang dan melakukan pengancaman, termasuk ancaman akan membakar rumah korban. Sampai pada akhirnya, peristiwa itu terjadi hingga korban mengalami luka sayatan,” jelasnya.

Ia menyebut, jika pelaku kebetulan memang masih alumni dari sekolah korban. Sehingga saat memasuki lingkungan sekolah, pihak sekolah tidak menaruh curiga karena pelaku pernah bersekolah di tempat tersebut.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana, pasal 76C Jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman dengan pasal berlapis maksimal 10 tahun penjara.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya