Caption : Ilustrasi Bawaslu. Foto : Is

Timsel Wilayah III Bawaslu Jabar soal Kejanggalan Seleksi Anggota: Kewenangan Kami Terbatas

Ciremaitoday.com, Indramayu-Hasil seleksi calon anggota Bawaslu di wilayah III Jawa Barat terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Hal itu menyusul terkait dugaan adanya berbagai kejanggalan dan kurang profesionalnya tim seleksi (timsel) dalam mengemban amanah.

Khususnya kebijakan yang bertentangan dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028. Tentang Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor : 173/KP 01/K1/05/2023.

Salah satu diantaranya terkait pernyataan kontroversial mengenai tugas dan kewajiban timsel, dalam menentukan setiap peserta yang lolos dalam setiap tahapan.

Pernyataan ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada dalam pedoman. Terkesan timsel tidak memiliki kewenangan penuh. Atau bisa jadi hanya cuci tangan serta melemparkan tanggungjawabnya ke Bawaslu RI, agar tidak disalahkan publik.

Hal itu seperti diungkapkan salah satu anggota timsel wilayah III Jawa Barat, Dr Haris Fauzi ini menyebutkan, penentuan 20 besar dan 10 besar calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota itu, dari Bawaslu RI.

Jumlah 20 besar sendiri merupakan peserta yang lolos dalam seleksi CAT dan psikotes. Sedangkan 10 besar merupakan peserta yang lolos dari tes kesehatan dan wawancara.

Namun demikian, tugas timsel berdalih hanya menerima nama-nama peserta yang lulus, yang telah disodorkan dari hasil setiap tahapan seleksi oleh Bawaslu RI. Bahkan dia berani bersumpah atas nama tuhan, timsel itu menyodorkan 20 orang peserta ke Bawaslu RI. Setelah itu ujug ujug turun nama 10 orang calon anggota Bawaslu.

“Wallahi (demi allah) tugas kami itu hanya menerima hasil yang telah direkap oleh Bawaslu RI. Misalnya, yang 20 orang terpilih dari hasil tes CAT dan Psikologi itu, muncul 10 nama namanya tersebut, sudah disodorkan oleh Bawaslu RI. Kami tidak bisa menolak, dan mau tidak mau, kami berlima timsel menandatanganinya,” kata Dosen Universitas Majalengka (Unma) saat dikonfirmasi perihal itu.

Kasus serupa juga terjadi saat penentuan dari hasil tes kesehatan dan wawancara, guna menentukan dari 20 besar menuju 10 besar. Pihak timsel tidak pernah dilibatkan, semua itu menjadi kewenangan dari Bawaslu RI.

“Lagi lagi kami pun tidak diberikan kewenangan penuh untuk persoalan ini. Ujug ujug ada saja 10 besar calon Bawaslu kabupaten dan kota berdasarkan data dari Bawaslu RI. Kami pun berlima terpaksa menandatanganinya,” katanya menegaskan.

Maka dari itu pihaknya merasa aneh atas kebijakan hal ini. Sehingga pihak timsel tidak bisa berbuat banyak atas setiap keputusan maupun kebijakan ini.

“Saya juga ngga tahu ya, memang aturan dan mekanismenya semacam itu,”ucapnya.

Timsel wilayah III Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan sendiri terdiri dari. Pertama, Prof Dr H Cecep Sumarna M.Ag (Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon/Ketua Dewan Pembina STKIP Yasika Majalengka), Kedua, Dr Haris Fauzi, SE, MM (Universitas Majalengka), Ketiga Dr Muhamad Parhan, SPd M.Ag (Universitas Pendidikan Indonesia UPI Bandung), Keempat, Lailatul Qoimah (Institut Studi Islam Fahmina Cirebon) dan Kelima, Ahmad Jamhuri, SH, M.Si (Institut Studi Islam Fahmina Cirebon).

Sementara itu, menanggapi pernyataan timsel wilayah III Jawa Barat itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Subagja saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkatnya tidak memberikan jawaban apapun.

Ketua Timsel III Provinsi Jawa Barat Prof H Cecep Sumarna menambahkan proses seleksi tahapan calon bawaslu dari mulai pendaftaran menjadi 20 besar itu kewenangan dari Tim SDM Bawaslu RI. Termasuk penentuan peserta dari 20 besar ke 10 besar pun menggunakan sistem aplikasi Bawaslu RI.

“Untuk memutuskan itu jangankan timsel, komisioner Bawaslu RI pun tidak bisa mengintervensi keputusan itu. Sebab, penilaian itu berdasarkan akumulasi dengan sistem nilai yang ada,”kata dia saat dikonfirmasi via ponselnya.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya