Ciremaitoday.com, Cirebon – Di tengah gencarnya upaya Pemerintah Kabupaten Cirebon mengejar potensi Pendapatan Asli Daerah melalui sektor retribusi, sejumlah tempat hiburan malam justru diduga memanfaatkan celah aturan demi meraup keuntungan lebih. Salah satu yang jadi sorotan adalah Versus Cafe dan Resto di Kecamatan Kedawung.
Tempat yang berlabel cafe dan restoran ini, menurut berbagai sumber, beroperasi bak tempat hiburan malam. Selain menyajikan makanan dan minuman, terdapat bar, pertunjukan live music, serta penjualan minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
Dugaan pelanggaran semakin kuat ketika diketahui Versus menjual minuman beralkohol di atas lima persen. Padahal Pemkab Cirebon hanya mengizinkan penjualan dengan kadar alkohol di bawah lima persen, itupun terbatas hanya di Kecamatan Kedawung dan Ciledug.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto, belum banyak bicara soal dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyebut pihaknya terikat pada izin bangunan yang dimiliki pihak pengelola.
“Cafe and resto itukan secara spesifik mungkin ada di dinas pariwisata. Kami hanya melihat PBG-nya sudah ada. Mungkin sudah mencakup rekomendasi. Tapi yang kami tahu memang PBG-nya cafe and resto, terkait di dalamnya ada apa saja itu mungkin ada di pariwisata,” kata Sus Sabarto saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Namun, ia mengakui izin operasional untuk cafe dan resto berbeda dengan izin penjualan minuman beralkohol. Menurutnya, Versus telah mengantongi izin jenis A, tapi menjual juga jenis B dan C yang kini jadi sorotan mahasiswa.
“Kalau Mihol type A memang lisensinya pusat. Tapi type B dan C disesuaikan dengan kondisi daerah. Tapi sampai sekarang Pemkab Cirebon memang belum mengeluarkan Perda maupun Perbup,” ucapnya.
Ia menyebut pihaknya sudah melakukan inspeksi dan imbauan bersama Disperindag agar Versus menghentikan penjualan minuman beralkohol jenis B dan C. Namun, ia juga mempertanyakan mengapa hanya Versus yang disorot, padahal masih banyak tempat hiburan lain melakukan hal serupa.
Sementara saat ditanya soal minimnya tindakan tegas dari Satpol PP, Sus berdalih belum ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata.
“Patokan kami hanya melihat izin PBG-nya sudah ada. Kalau ada hal lain, kami menunggu rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Itu saja patokannya,” katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Syafrudin Aryono, belum bersedia banyak berkomentar.
“Nanti kami cek dulu ke lapangan. Saya belum bisa komentar terlalu jauh masalah ini,” ujarnya, Selasa (5/8).