Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, saat melakukan kunjungan atau sidak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cirebon, Senin (4/3). Foto: Tarjoni/Cirenaitoday

Usai Disidak Menteri, MPP Cirebon Kini Diawasi KPK Terutama soal PBG

Ciremaitoday.com, Cirebon-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Cirebon. Kasatgas II Wilayah I Koordinasi dan Supervisi KPK, Arif Nurcahyo, memberikan peringatan tegas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon terkait dugaan masih dilakukannya proses PBG di luar Mall Pelayanan Publik (MPP).

Arif menekankan pentingnya seluruh proses pengurusan PBG diselesaikan di MPP. Hal ini dilakukan demi mencegah adanya praktik tak transparan dan menghindari potensi kecurangan dalam pengurusan izin tersebut.

“Kalau pengurusan PBG masih di DPUTR, itu yang harus kita selesaikan. Pokoknya proses perizinan harus selesai di DPMPTSP. Ini supaya semuanya transfaran dong. Artinya kalau bayar ya bayar, kalau tidak ya tidak,” ujar Arif kepada wartawan usai rapat koordinasi pemberantasan korupsi di DPRD Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.

Kasatgas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK, Arif Nurcahyo, saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Kasatgas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK, Arif Nurcahyo, saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

 

Menurutnya, jika pengurusan PBG masih dilakukan di DPUTR, maka itu sudah melanggar aturan yang berlaku. Sebab, keberadaan MPP justru bertujuan untuk mempermudah dan memperjelas proses pelayanan, sehingga potensi penyelewengan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dihindari.

“Silahkan laporkan ke kami, karena Ini termasuk dalam pemantauan KPK,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PBG DPUTR Kabupaten Cirebon, Ahmad Rizal, awalnya bersikeras bahwa proses PBG telah selesai di MPP. Namun, setelah diperlihatkan bukti bahwa di MPP hanya tersedia pelayanan pendaftaran saja, Rizal mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Inspektorat.

“Nanti saya koordinasi terlebih dahulu dengan inspektorat ya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/10).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, saat memberikan keterangan pers usai sidak di MPP Kabupaten Cirebon, Senin (4/3). Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

 

Sebelumnya, MPP Kabupaten Cirebon sudah mendapat peringatan keras dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, dalam inspeksi beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini, sejumlah pelayanan publik yang melibatkan dinas teknis masih dikerjakan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Kondisi ini membuat publik khawatir, terutama terkait pembayaran PBG yang seringkali tidak sesuai dengan PNBP yang telah ditetapkan. Isu ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya