foto: istimewa

Begini Tanggapan Pihak Desa Soal Kuburan yang Disegel di Indramayu

CIREMAITODAY.COM – Berikut informasi tanggapan dari pihak desa soal kuburan di Indramayu yang disegel oleh Pengadilan usai viral di berbagai media sosial. 

Seperti diketahui puluhan kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketapang Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, mendadak menjadi sorotan publik setelah ditemukan stiker segel yang terpasang pada beberapa makam.

Stiker tersebut, yang bertuliskan “Disegel” dan mencantumkan logo serta nama Pengadilan Negeri Indramayu, viral di media sosial. Namun, kuat dugaan bahwa stiker itu adalah palsu.

Stiker ini mencantumkan nomor perkara “No.30/Pid.B/2022/PN.Idm” sebagai dasar penyegelan. Akan tetapi, pihak Pengadilan Negeri Indramayu dengan tegas membantah keterlibatannya.

Mereka menyatakan bahwa nomor perkara tersebut berkaitan dengan kasus pidana pengeroyokan, bukan sengketa lahan makam, dan mereka tidak pernah mengeluarkan stiker tersebut.

BACA JUGA: Begini Fakta Kenapa Kuburan di Indramayu Disegel Pengadilan yang Viral

BACA JUGA: Puluhan Makam di Blok Pecuk Ditempeli Stiker Segel Oleh OTK, Begini Kata Hakim Jubir PN Indramayu

Ono Daryono, Kepala Desa Panyindangan Kulon, menjelaskan bahwa sengketa lahan pemakaman ini sudah berlangsung sejak Oktober 2021. Sengketa dimulai ketika seorang warga bernama Sukani mengklaim tanah makam sebagai miliknya dengan bukti Akta Jual Beli (AJB). Namun, lahan tersebut sudah digunakan oleh kelompok lain, yang disebut kelompok Taryadi, sebagai makam.

Desa Panyindangan Kulon telah berusaha menjadi mediator antara kedua pihak yang berselisih, namun mediasi gagal karena pihak kelompok Taryadi tidak menghadiri pertemuan. Situasi sempat tenang hingga kemudian pada Sabtu (12/10), muncul kabar adanya perusakan di area makam, yang kemudian disusul dengan pemasangan stiker segel palsu.

Ono mengaku bahwa pihak desa baru mengetahui tentang stiker tersebut setelah berita ini menjadi viral. Ia juga menyesalkan adanya kejanggalan dalam nomor perkara yang tercantum pada stiker. Jika putusan tersebut benar, eksekusi seharusnya sudah dilakukan pada 2022.

Setelah Pengadilan Negeri Indramayu mengklarifikasi bahwa mereka tidak terlibat, Ono merasa lega. Namun, ia menegaskan bahwa pihak desa hanya memiliki wewenang terbatas dalam masalah ini dan telah menyarankan pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur hukum.

Ia juga berharap agar pihak yang berwenang, seperti kepolisian dan pengadilan, terlibat dalam menyelesaikan sengketa ini secara lebih tegas. Dengan demikian, persoalan terkait kuburan yang disegel di Indramayu dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku tanpa menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.***

Array
header-ads

Berita Lainnya