Kuasa hukum NSA, Agus Prayoga, dan tim, saat jumpa pers di halaman Pengadilan Negeri Kelas 1 Cirebon. Foto: Istimewa

Sidang Praperadilan Kasus NSA Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa Termohon Tak Hadir

Ciremaitoday.com, Cirebon-Sidang praperadilan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka NSA harus ditunda lantaran pihak termohon, yakni penyidik Polres Cirebon Kota, tidak hadir di persidangan. Sidang yang berlangsung pada Senin (14/10) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Cirebon ini dipimpin oleh hakim tunggal Ria Ayu Rosalina.

Sidang perdana ini awalnya dijadwalkan untuk memeriksa keabsahan berita acara sumpah dari masing-masing kuasa hukum, namun terhenti karena ketidakhadiran termohon tanpa alasan yang jelas. Sidang yang dimulai pukul 12.00 WIB di ruang Cakra ini akhirnya ditunda hingga 18 Oktober 2024.

“Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak termohon. Ini menunjukkan adanya indikasi bahwa mereka belum siap menghadapi praperadilan,” ujar Agus Prayoga, kuasa hukum NSA, yang hadir bersama tim pengacara lainnya yang berjumlah 21 orang.

Agus menambahkan, pihaknya akan melaporkan ketidakhadiran penyidik ini ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas), karena ada dugaan bahwa prosedur telah dilanggar. Menurut Agus, penetapan P21 oleh pihak penyidik terkesan dipaksakan, meskipun jadwal praperadilan sudah ditetapkan.

“Dalam surat dari Jampidum yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2024, dinyatakan bahwa P21 tidak boleh dilakukan jika jadwal sidang praperadilan sudah ditetapkan,” tegasnya.

Selain itu, Agus dan timnya juga berencana melaporkan penyidik ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri karena dianggap telah melanggar prosedur penetapan P21 dalam kasus ini.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya