Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Bawaslu Cirebon Siap Tindak Tegas Pelanggar Kampanye Pilbub 2024

Ciremaitoday.com, Cirebon-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak 2024 yang dihadiri oleh Forkopimda, perwakilan partai politik, dan tim kampanye. Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Kampanye Berintegritas oleh seluruh pihak terkait.

“Kami menghimbau seluruh partai politik, tim kampanye, dan Liaison Officer (LO) untuk menaati regulasi yang ada. Aturan-aturan kampanye sudah jelas, dan semua pihak wajib mematuhinya,” ujar Sadaruddin, Jumat (11/10).

Saat ditanya tentang tindakan yang akan diambil jika terjadi pelanggaran kampanye, Sadaruddin menjelaskan bahwa Bawaslu akan menindak sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika pelanggarannya bersifat administratif, kami akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi. Namun, jika pelanggarannya bersifat pidana, kami akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak lanjutinya,” tegasnya.

Bawaslu Kabupaten Cirebon juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620 untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Meskipun demikian, Sadaruddin mengingatkan bahwa penertiban APK seharusnya menjadi tanggung jawab partai politik.

“Penertiban APK sebenarnya merupakan kewenangan partai politik. Mereka yang seharusnya membersihkan jika ada pemasangan yang tidak sesuai,” jelasnya.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menambahkan bahwa salah satu larangan utama dalam kampanye adalah pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan. Larangan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J.

“Aturan ini jelas melarang pawai di jalan raya. Semua peserta kampanye harus mematuhinya,” kata Esya.

Terkait pemasangan APK, Esya menjelaskan bahwa APK boleh dipasang di sepanjang jalan di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, tetapi dilarang di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, dan area terlarang lainnya.

“Pemasangan di fasilitas milik pemerintah seperti hutan kota dan tempat ibadah tetap tidak diperbolehkan,” pungkas Esya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya