Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di ruang paripurna DPRD Kabupaten Cirebon. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

KPK Warning Dewan Cirebon soal Pokir: Jangan Usulkan, Kerjakan dan Nikmati Sendiri

Ciremaitoday.com, Cirebon-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menggelar sosialisasi anti-korupsi, kali ini menyasar kalangan legislatif di DPRD Kabupaten Cirebon. Kegiatan bertajuk Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi ini berlangsung di ruang paripurna DPRD, Kamis (10/10), dan dipimpin oleh Kasatgas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK, Arif Nurcahyo.

Dalam pertemuan tersebut, Arif menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas di semua lini pemerintahan, termasuk legislatif.

“Korupsi adalah kejahatan yang bisa terjadi di mana saja, termasuk di DPRD. Masyarakat Kabupaten Cirebon cukup kritis, terlihat dari banyaknya laporan yang kami terima. Di Jawa Barat sendiri, ratusan laporan korupsi telah masuk,” ujar Arif kepada wartawan usai rapat.

Arif menjelaskan, setiap laporan yang diterima KPK tidak bisa langsung diproses, melainkan harus melalui tahapan seleksi yang ketat.

“Kami harus berhati-hati dalam menangani laporan. Kami tidak ingin menghukum orang yang tidak bersalah, jadi setiap kasus harus melalui pendalaman sebelum tindakan hukum diambil,” ucapnya.

Tiga Metode KPK dalam Pemberantasan Korupsi

KPK menggunakan tiga metode utama dalam upaya pemberantasan korupsi, yaitu edukasi, pencegahan, dan penindakan. Arif berharap metode edukasi dan pencegahan bisa cukup efektif, sehingga penindakan menjadi pilihan terakhir.

“Langkah penindakan adalah langkah terakhir. Kami berharap tidak sampai ke tahap itu, karena artinya sudah tidak ada ampun,” tegasnya.

Salah satu titik rawan korupsi yang disorot KPK adalah proyek fisik yang dikelola oleh DPRD. Menurut Arif, proyek yang diusulkan, dikerjakan, dan dinikmati sendiri oleh pihak DPRD demi keuntungan pribadi bisa menjadi potensi besar terjadinya tindak pidana korupsi.

“Ini yang harus dihindari, proyek tidak boleh dirancang untuk keuntungan pribadi. Hal ini jelas bisa menjadi temuan korupsi,” katanya.

SPI Rendah, DPRD Kabupaten Cirebon Punya PR Besar

Rendahnya Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Cirebon yang hanya mencapai 67,70 pada tahun 2023 juga menjadi perhatian serius KPK. Arif menekankan pentingnya meningkatkan komitmen bersama untuk memperbaiki skor integritas di tahun-tahun mendatang.

“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua. Komitmen untuk memperbaiki integritas harus datang dari semua pihak,” katanya lagi.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

 

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, menyambut baik arahan KPK dan mengaku bahwa pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama.

“Pencegahan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab kami di DPRD,” ujar Rudiana.

Ia juga menyatakan harapannya agar komitmen anti-korupsi dapat terus ditingkatkan di DPRD Kabupaten Cirebon.

“Lima tahun ke depan, kami berkomitmen agar semua kegiatan di DPRD berjalan sesuai prinsip anti-korupsi. Kami ingin menciptakan zona integritas yang benar-benar bebas dari korupsi,” katanya.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya