Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Mapolresta Cirebon. Foto: Istimewa

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di SPBU Cirebon

Ciremaitoday.com, Cirebon-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol, Polresta Cirebon, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Cirebon. Kedua tersangka, AT (62) dan SA (53), ditangkap pada Minggu (22/9) di sebuah SPBU di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap setelah mencoba menggunakan uang palsu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM).

“Tersangka AT bersama SA membayar BBM jenis pertamax dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribuan sebanyak tiga lembar di SPBU tersebut. Mereka menggunakan mobil pick-up hitam bernomor polisi AB 8396 EI,” ujarnya saat jumpa pers, Kamis (26/9).

Setelah pembayaran, karyawan SPBU mencurigai uang yang diterima dan mengejar pelaku.

“Karyawan SPBU segera mengejar kedua tersangka, dan ketika berhasil mengamankan mereka kembali ke SPBU, patroli Polsek Gempol tiba di lokasi. Setelah memeriksa kendaraan, kami menemukan 906 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribuan di dalam mobil,” ungkapnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gempol bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang rekan di Jakarta.

“Tersangka mengaku membeli uang palsu ini seharga Rp 25 juta melalui transfer ke rekening BCA milik SA,” katanya.

Kedua pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat.

“Mereka dijerat Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang semakin marak di wilayah Cirebon.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya