Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II, bekerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat, telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan, WW, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Foto: dok.djpjabar

DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka Pajak dengan Kerugian Negara Hampir Rp2 Miliar

Ciremaitoday.com, Cirebon-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II, bekerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat, telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan, WW, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. WW, melalui PT WLS, dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,99 miliar akibat tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

“Penyerahan tersangka ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara DJP dan KORWAS Polda Jabar. Kami berhasil menyerahkan tersangka setelah proses pemanggilan dan penyelidikan yang intens,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangannya, M

WW diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka dinyatakan dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.

Tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak pidana perpajakan lainnya. “Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran di bidang perpajakan untuk melindungi penerimaan negara. Hal ini diharapkan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak lain yang mencoba melakukan pelanggaran serupa,” tambahnya.

Langkah ini juga didukung oleh Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan negara dapat mengamankan pendapatan yang dibutuhkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya