Konferensi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras ilegal oleh Polres Cirebon Kota. Foto: dok.Polres Cirebon Kota

Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Narkoba dan Obat Ilegal Online: Lima Pengedar Ditangkap

Ciremaitoday.com, Cirebon-Dalam operasi intensif yang berlangsung selama dua minggu di bulan Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras tanpa izin edar di wilayah Cirebon. Operasi ini berhasil menjaring lima tersangka yang semuanya berperan sebagai pengedar aktif.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, mengungkapkan identitas para tersangka, yaitu AJ (28), HS (34), RM (40), RA (28), dan HR (29). Kelimanya diduga telah menjalankan aktivitas peredaran barang haram tersebut dalam rentang waktu satu bulan hingga satu tahun terakhir.

“Selama operasi, kami berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 80,07 gram, yang terbagi dalam 43 paket kecil siap edar dan 1 paket sedang. Selain itu, kami juga mengamankan 1.050 butir obat keras terbatas,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (30/8).

Selain narkotika, barang bukti lain yang berhasil disita antara lain tujuh unit handphone berbagai merek, dua unit timbangan digital, dua pack plastik klip, dua korek api gas yang telah dimodifikasi, empat buah lakban, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 30.000.

Operasi ini dilakukan di berbagai titik di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Pekalipan, Kedawung, dan Suranenggala.

Kompol Rizky menjelaskan, dari enam laporan polisi yang diterima, empat di antaranya berkaitan dengan peredaran sabu, sementara dua lainnya terkait dengan penjualan obat keras tanpa izin edar.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam transaksi narkotika adalah sistem tempel atau menggunakan aplikasi peta, sementara obat keras dijual secara online atau melalui transaksi COD (Cash On Delivery),” terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, menambahkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Suranenggala.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Res Narkoba yang berhasil menangkap tersangka AJ di sebuah kamar kontrakan di Desa Keraton.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sembilan paket kecil sabu dan satu paket sedang yang siap edar. AJ mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari AD, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Petugas kemudian menangkap HS, yang diketahui telah menerima sebagian barang dari AJ untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami berhasil menangkap HS dengan barang bukti 16 paket sedang sabu siap edar,” katanya.

Kelima tersangka saat ini ditahan oleh Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya