Caption: Petugas Bawaslu Kabupaten Cirebon, saat melakukan pengawasan. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Bawaslu Cirebon Temukan Pelanggaran dalam Tahapan Coklit: Temuan dari Pengawasan Uji Petik

Ciremaitoday.com, Cirebon-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengungkapkan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan selama periode 26 Juni hingga 18 Juli 2024. Temuan ini diperoleh melalui pengawasan berjenjang yang melibatkan metode uji petik di 3310 TPS yang tersebar di 40 kecamatan.

“Pengawasan dengan metode uji petik dilakukan selama 23 hari. Fokus kami adalah memastikan tahapan coklit dilakukan tepat waktu, akurat, dan sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU No. 7 tahun 2024,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, Kamis (25/7).

Menurut Maryam, terdapat beberapa pelanggaran yang ditemukan, antara lain:

– 23 Kepala Keluarga (KK) yang belum dicoklit tetapi telah ditempel stiker.

– 62 KK yang sudah dicoklit tetapi tidak mendapatkan stiker.

– 5 petugas Pantarlih atau PPDP yang merupakan anggota atau pengurus partai politik atau tim kampanye.

– 3 PPDP yang tidak melakukan pencocokan secara langsung.

– 17 PPDP yang tidak memiliki SK resmi.

– 1 PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang ditempatkan di TPS dengan akses sulit, seperti 90 pemilih di TPS 6 Desa Kalibuntu dan 191 pemilih di TPS 07 Desa Cipanas.

“Hal ini bertentangan dengan ketentuan PKPU No. 7 tahun 2024 yang menyebutkan bahwa setiap TPS seharusnya menampung maksimal 600 pemilih dengan memperhatikan kemudahan akses,” ungkapnya.

Terkait permasalahan ini, Bawaslu telah mengajukan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Cirebon dan penyelenggara pemilu lainnya untuk meninjau ulang hasil coklit. Maryam menambahkan,

“Kami juga telah mengonfirmasi dan memvalidasi data terkait PPDP yang terbukti terdaftar sebagai anggota partai, yang membuktikan adanya penyalahgunaan NIK,” pungkasnya. (Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya