Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024

CIREMAITODAY.COM – Artikel ini akan memberikan informasi daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Seperti diketahui BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan resmi dari pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan serta layanan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.

Program ini mencakup biaya pengobatan hampir semua penyakit atau gangguan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, tercantum 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini berlaku sejak Juli 2024 dan akan tetap berlaku hingga ada perubahan baru dari pemerintah.

Berikut adalah rincian 21 layanan kesehatan atau pengobatan penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dalam Pasal 52:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

12. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

13. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Meskipun ada sejumlah daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia.

Program ini mempermudah akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Penting bagi peserta JKN untuk memahami ketentuan ini agar dapat mengelola harapan dan mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi kondisi kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.***

Array
header-ads

Berita Lainnya