Caption: Ilustrasi pemerasan finansial dengan metode sexting. Sexting. Foto: dok.Ig.@ccicpolri

Siber Bareskrim Polri: Waspadai Pemerasan Finansial Melalui Sexting

Ciremaitoday.com, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat akan bahaya pemerasan finansial dengan metode sexting. Sexting, yaitu mengirim atau menerima pesan seksual eksplisit melalui perangkat elektronik, kini menjadi modus operandi kejahatan siber yang semakin marak.

“Sexting adalah tindakan mengirim atau menerima pesan seksual eksplisit melalui telepon, aplikasi, email, atau webcam. Pesan tersebut bisa berupa teks, gambar, atau video. Di kalangan anak muda, sexting juga dikenal dengan istilah ‘mengirim foto telanjang’,” jelas akun Instagram @ccicpolri, dikutip pada Rabu (3/7).

Pelaku kejahatan siber sering kali berpura-pura menjadi wanita cantik atau pria tampan di media sosial untuk menggait calon korban. Setelah percakapan dimulai, pelaku akan memaksa korban untuk mengambil dan mengirimkan foto atau video seksual eksplisit.

“Setelah foto atau video diterima, pelaku akan mulai melakukan pemerasan kepada korban. Mereka meminta sejumlah uang yang harus ditransfer. Jika korban tidak menuruti, pelaku mengancam akan menyebarkan foto atau video tersebut kepada sahabat, keluarga, atau orangtua korban,” lanjutnya.

Pelaku juga sering kali mengidentifikasi dan menargetkan anak-anak melalui platform media sosial, game online, konsol game, platform streaming langsung, dan aplikasi perpesanan media sosial ternama.

“Pelaku sering berpura-pura memiliki banyak kesamaan dengan korban, seperti seusia, memiliki minat yang sama, atau tinggal di wilayah yang sama. Mereka dengan mudah menggambarkan diri mereka di dunia maya agar terlihat ramah dan sesuai dengan korban,” tambah akun @ccicpolri.

Untuk menghindari menjadi korban pemerasan dengan metode sexting, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memberikan beberapa langkah pencegahan:

1. Laporkan kasus kejahatan ke SPKT atau subdit Siber Polda terdekat, atau hubungi melalui website [patrolisiber.id](https://patrolisiber.id/).
2. Laporkan akun pelaku melalui fitur keamanan platform.
3. Blokir pelaku agar tidak dapat menghubungi Anda.
4. Simpan profil atau pesan pelaku sebagai bukti untuk membantu penegak hukum.
5. Mintalah bantuan dari orang terdekat sebelum mengirim uang atau file eksplisit.

Dengan selalu waspada di dunia maya, kita bisa melindungi diri dan orang-orang terdekat dari kejahatan siber. Jangan biarkan penjahat siber memanfaatkan kerentanan kita.

Tetap waspada dan selalu ingat, laporkan segala bentuk kejahatan siber yang Anda alami atau ketahui.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya