Caption: Ilustrasi Judi Online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock 

Anak Buahnya Disebut Ada yang Bekingi Judi Online, Menkominfo: Tidak Ada, Kata Siapa?

Ciremaitoday.com, Jakarta-Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso, mengungkapkan adanya dugaan oknum pegawai Kominfo yang membekingi situs-situs judi online. Namun, Menkominfo Budi Arie Setiadi dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Tidak ada, Kata siapa? Siapa yang ngomong?” ujar Budi Arie seperti dikutip dari kumparan pada Rabu (19/6).

“Tidak ada anak buah saya yang membekingi situs judi online. Tanya saja ke Santoso,” lanjutnya menegaskan.

Dalam upaya memberantas judi online, Presiden Jokowi telah resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Satgas ini menggelar rapat perdana pada hari yang sama dan menyepakati sejumlah langkah tegas.

Berikut langkah-langkah yang akan dilakukan Satgas Pemberantasan Judi Online:

1. Penegakan Hukum Terhadap Rekening Mencurigakan: Sebanyak 4.000 hingga 5.000 rekening yang dicurigai digunakan untuk judi online akan diserahkan kepada Bareskrim Polri dan dibekukan selama 30 hari. Jika tidak ada pihak yang melapor dalam jangka waktu tersebut, uang di dalam rekening akan diserahkan kepada negara berdasarkan putusan pengadilan.

2. Pemberantasan Praktik Jual Beli Rekening: Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan dikerahkan untuk memberantas praktik jual beli rekening yang digunakan untuk judi online di kampung-kampung dan desa-desa.

3. Penertiban Game Online Terkait Judi: Penjualan game online yang terafiliasi dengan judi online melalui sistem top up di minimarket akan ditertibkan.

Selain itu, Kominfo juga ditugaskan untuk menutup server luar negeri yang digunakan untuk judi online. Server-server ini diketahui berada di Thailand, Vietnam, hingga Kamboja.

“Penutupan akses ini bertujuan supaya tidak ada ruang bagi pemain judi online dalam negeri untuk mengakses situs-situs tersebut,” tegasnya.

Kominfo juga akan menutup Internet Service Provider (ISP) yang tidak menaati regulasi Indonesia terkait larangan konten judi online.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat secara efektif memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas judi online di lingkungan sekitar mereka.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya