Anggota DPRD Jabar, H Dudy Pamuji saat sosialisasi Perda soal Perlindungan Pekerja Migran di Kuningan, Jabar.

Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri, Begini Pesan Haji Dudy

Ciremaitoday.com, Kuningan – Perda Provinsi Jawa Barat nomor 2 tahun 2021 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Apalagi bekerja di luar negeri memiliki risiko tinggi apabila tidak dipersiapkan secara matang.

Hal itu terungkap saat sosialisasi perda soal pekerja migran yang dilakukan Anggota DPRD Jabar, H Dudy Pamuji didampingi Anggota DPRD Kuningan, Didit Pamungkas. Kegiatan sosialisasi sendiri berlangsung di Desa Sindangbarang, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Selasa (21/3/2023).

“Maka setiap orang yang ingin bekerja di luar negeri, harus dibekali keterampilan khusus. Termasuk menguasai bahasa asing itu penting, minimal bisa berbahasa asing secara aktif agar memudahkan dalam komunikasi saat di negeri orang,” kata Dudy Pamuji asal Partai Golkar dari Dapil Jabar 13.

Dia juga mewanti-wanti, agar calon pekerja migran bisa selektif memilih perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri. Jangan sampai nanti tertipu hingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

“Sebab ada kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang harus dipenuhi. Jadi harus memiliki surat izin P3MI dan surat izin perekrutan PMI, memiliki nomor izin berusaha yang diterbitkan oleh lembaga perizinan berusaha terintegrasi,” terangnya.

Dia menyebut, setiap penyalur tenaga kerja ke luar negeri harus berbadan hukum perseroan terbatas. Membuka kantor cabang di daerah provinsi, dalam hal P3MI berkantor pusat di luar daerah provinsi, serta memiliki sarana dan prasarana kantor.

“Kemudian menjamin keikutsertaan PI dalam program jaminan sosial, memfasilitasi penyelesaian permasalahan PMI. Melaporkan rencana dan pelaksanaan perekrutan PMI paling lambat 1 bulan sebelum perekrutan kepada gubernur, dan terakhir memiliki rencana kerja penemparan dan perlindungan PMI,” bebernya.

Demi keamanan setiap pekerja migran, lanjutnya, Pemprov Jabar mengembangkan sinergitas dalam rangka perlindungan PMI. Yakni dengan kementerian, lembaga, dan perwakilan negara Indonesia di negara penempatan atau negara kapal berbendera asing.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya