Caption: Flyer Film Vina Sebelum Tujuh Hari. Foto: dok.Dee Company

Film Vina: Sebelum 7 Hari Hendak Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ciremaitoday.com, Jakarta-Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mendatangi Bareskrim Polri terkait film “Vina: Sebelum 7 Hari” di Jakarta Selasa (27/5).

Ketua ALMI, Zainul Arifin, bersama Sekretaris Jenderal Muallim Bahar, dan anggota Bani Sagalane hendak membuat laporan soal film tersebut.

Muallim Bahar menjelaskan alasan ALMI melaporkan film tersebut ke Bareskrim Polri.

“Hari ini kami sudah konsultasi dengan penyidik siber Mabes Polri terkait film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ yang lagi viral. ALMI melaporkan film ini karena kami anggap, kami duga, film ini membuat kegaduhan di publik,” ujar Muallim, seperti dikutip dari kumparan, pada Rabu (29/5). 

Menurut Muallim, film tersebut berpotensi mempengaruhi proses penyidikan kasus kematian Vina Cirebon dan Eky yang sedang berjalan di Polda Jawa Barat.

“Proses penyidikan belum berkekuatan hukum tetap. Kami khawatir film ini bisa mengarahkan opini publik dan mempengaruhi penyidik, kepolisian, hingga majelis hakim dalam memutus perkara ini,” ucapnya.

Dasar hukum laporan ALMI mengacu pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1992 tentang Perfilman.

“Undang-Undang Perfilman menjelaskan bahwa pemerintah berhak mencabut atau melarang peredaran film jika mengandung kegaduhan yang kami anggap sudah ada deliknya. Di sini ada delik pidana. Undang-Undang ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film ini karena kegaduhan tersebut,” terang Muallim.

Muallim juga menyebutkan bahwa ALMI telah menyerahkan beberapa alat bukti kepada polisi, termasuk flashdisk yang berisi tangkapan layar adegan film “Vina”.

“Sudah kami serahkan dalam bentuk flashdisk, ada nama penulis, sutradara, produser, dan adegan rekonstruksi yang kami jadikan bukti awal. Intinya, kita biarkan teman-teman penyidik yang bertindak,” ungkapnya.

Ke depannya, ALMI berencana berkonsultasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperkuat laporan mereka.

“Kami sudah ke Dumas (pengaduan masyarakat) dan membuat laporan polisi. Film ini belum disiarkan di televisi nasional, baru di bioskop. Jadi harus diklarifikasi dulu ke KPI,” kata Muallim.

“Ketika mereka memberikan penjelasan bahwa film ini layak dan tidak ada yang dilanggar, kami tetap punya kewenangan hukum untuk melaporkan ke Bareskrim,” pungkasnya.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya