Sidang Mahkamah Konstitusi, Eks Ketua Bawaslu Jadi Saksi Paslon AMIN

Ciremaitoday.com,Kuningan – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memperhatikan sidang gugatan terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (1/4). Fokus sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pemohon pertama, pasangan calon Anies-Muhaimin (AMIN). 

Salah satu ahli yang memberikan keterangan adalah Bambang Eka, seorang Dosen Ilmu Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang juga merupakan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bambang menyoroti proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Oktober 2023.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kesalahan dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dari pasangan Prabowo karena belum mengubah peraturan KPU yang mengatur syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden.

Meskipun MK telah mengubah Undang-Undang Pemilihan Umum yang mengatur syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden melalui putusan nomor 90 pada 16 Oktober 2024, KPU belum mengubah Peraturan Nomor 19/2023 yang menetapkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebesar 40 tahun.

Proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada tanggal 19-25 Oktober 2023, di antaranya termasuk pasangan Prabowo-Gibran. Bambang menegaskan bahwa tindakan KPU ini melanggar proses verifikasi yang jujur dan adil, karena ada ketidaksesuaian informasi yang tidak diungkapkan dalam proses verifikasi terkait perubahan aturan KPU.

Bambang menyoroti juga bahwa KPU baru mengubah Peraturan KPU setelah tanggal 3 November 2023, yang mana penetapan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 13 November atau 10 hari setelahnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa KPU menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan Peraturan Nomor 19/2023.

Menurut Bambang, KPU seharusnya berlaku taat hukum dan mengubah Peraturan KPU setelah putusan MK keluar, bukan di tengah proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Keputusan KPU untuk membiarkan Gibran tetap mengikuti tahapan pencalonan merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum.(*) 

Array
header-ads

Berita Lainnya