Caleg Perindo di Indramayu Diduga Tertipu Penyelenggaraan Pemilu Hingga Ratusan Juta 

Ciremaitoday.com,Indramayu – Di janjikan akan mendapatkan suara di pemilu Legislatif, Ami Anggreani Caleg nomer urut 1 dari Partai Perindo, diduga tertipu ratusan juta oleh Penyelenggara pemilu tingkat Kecamatan di daerah pemilihan Indramayu empat (Dapil 4 ).

Melalui kuasa hukumnya, Ami Anggreani membawa kasus penipuan tersebut ke kantor Gakkumdu Kabupaten Indramayu. Dengan membawa Dokumen dan tanda bukti hasil transaksi.

Menurut kuasa hukum, Suhadi, Ami Anggreani didatangi oleh petugas PPK dan yang lainya, terus menawarkan janji manis yaitu memperoleh suara tanpa harus bekerja. Tapi meminta sejumlah uang.

“Untuk mendapatkan suara di pemilu Legislatif, Ami Anggreani Harus memberikan sejumlah uang kepada petugas PPK dan yang lainnya, jumlahnya ratusan juta,” ucap Suhadi kuasa hukum Ami Anggreani, Senin (4/3/2023).

Tentu saja dengan persoalan ini, Ami Anggreani yang tidak begitu paham tentang pemilu mengiyakan permintaan tersebut karena diiming-imingi jumlah suara yang banyak.

“Malah ada dari salah satu petugas mengirimkan pesan melalui WhatsApp bahwa, Ami Anggreani tinggal duduk saja nanti juga jadi,” ucapnya.

Tentu saja, hal tersebut sangatlah tidak mendidik apalagi notabene adalah seorang petugas penyelenggara pemilu yang seharusnya bekerja dengan benar.

“Ami Anggreani sendiri ditawarkan mendapatkan 7000 suara di dapil 4, tetapi fakta yang sebenarnya hanya mendapatkan 1000 suara saja,”katanya.

Adapun ke empat petugas PPK yang dilaporkan oleh kuasa hukum Ami Anggreani yaitu dengan inisial HF sebagai PPK Losarang, AS sebagai Panwas kecamatan Losarang, A sebagai Panwas Cikedung dan T Panwas Terisi.

Sementara itu, staf bagian Hukum Gakkumdu Kabupaten Indramayu, Carto mengatakan secara normatif kita menerima dengan mekanisme penanganan pelanggaran.

“Kita ada pedoman yang dipakai dalam Perbawaslu nomer 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan. Setelah Menerima laporan kita akan melakukan kajian awal,”ucapnya.

Kalau ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka pembahasannya dengan Sentral Gakkumdu, tetapi kalau etika penyelenggara internal penanganannya dilakukan di Bawaslu.(*)

 

Array
header-ads

Berita Lainnya